Kontras Sumut Anggap RUU Intelijen Berbahaya dan Menjadi Ancaman Untuk HAM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Sumut bersama Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Sumut, merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Intelijen negara yang rencananya akan disahkan pada bulan Juni atau Juli 2011 ini. Hal itu dikatakan Koordinator Kontras Sumut Muhrizal Syahputra, saat disambangi di kantornya, Senin (16/5).

Ia mengatakan, alasan menunda RUU Intelijen sepertinya jauh panggang dari api, bahkan akan mengalami kemunduran dan membuka celah kembalinya cara-cara militeristik seperti yang ditererapkan pada masa pemerintahan orde baru dan dapat membungkam kebebasan sipil, ancaman pers, dan ancaman bagi proses demokrasi kedepan.

Ia mengatakan, pada tahun 2011 ini pemerintah SBY-Budiono yang akan mengesahkan RUU tersebut, jelas memilukan karena membuat jaminan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang notabene sebelumnya terlanggar oleh intelijen.

"Intelijen adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai dinas rahasia yang fungsinya melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisi terhadap data dan informasi yang terkait dengan munculnya ancaman terhadap keamanan nasional. Yang kami harapkan, intelijen tidak bisa secara serta merta menjadi lembaga judicial yang dapat melakukan penangkapan, penahanan serta mengeksekusi warga negara yang dicurigai mengancam keamanan nasional," ujar Muhrizal.

Ditambahkannya, harusnya fungsi intelijen yang akan diresmikan harus ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan kemampuan untuk memberikan deteksi dini terhadap ancaman nasional, dan tidak lebih dari itu. Sebab katanya, funsi penegakan hukum harus diserahkan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan.(Irf/tribun-medan.com)