Memastikan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penyiksaan Roli dan Wandi

Hal       :  Memastikan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penyiksaan Roli dan Wandi

Kepada Yang Terhormat,
Brigjen. Pol. Sulistyo Ishak
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung
Di – Tempat

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, kami bermaksud memastikan berlanjutnya proses hukum terhadap pelaku penyiksaan Sdr. Roli dan Sdr. Wandi (selanjutnya disebut korban) dan meminta penjelasan terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan yang kami terima, proses penyiksaan terjadi sejak proses penangkapan, yaitu pada tanggal 10 Juli 2010 di Baturaja Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap oleh dua orang anggota polisi dan satpam PT GGP dan selanjutnya dinaikan kedalam mobil. Diatas mobil, proses penyiksaan mulai terjadi, diantaranya mulut dipukul dengan kunci inggris, telinga disundut rokok, mata ditutup dan disepanjang jalan terus dipukuli. Dalam perjalanan menuju lampung, salah satu aparat polisi berpakaian preman memaksa Sdr. Roli untuk mengaku membunuh Sariyun.

Kedua korban tersebut tetap tidak mengaku, akhirnya pinggang Sdr. Roli dijepit dipintu, kemudian polisi tersebut menggertak; “jangan teriak –teriak, kalau teriak saya tembak.” Selanjutnya; “ngaku saja bunuh, nanti dikasih hukuman ringan.”Tidak cukup sampai disitu, ketika tiba di Lampung, Sdr. Roli di seret keluar dari mobil dengan leher diikat pakai tali lalu ditarik diseret dari mobil. 

Selama sepuluh bulan keduanya mendekam dalam penjara, seminggu lebih keluarga tidak boleh menjenguk dan tidak diberi akses untuk komunikasi. Bahkan, tidak satu orang pengacara pun di perbolehkan Jaksa untuk mendampingi keduanya. Menurut Sdr Wandi; seorang Jaksa memaksa agar tidak meminta bantuan pengacara dan kalau nekat akan dihukum 30 tahun.

Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2011, Sdr. Roli dan Sdr. Wandi dibebaskan dari vonis 9 tahun. Karena tidak terbukti keduanya membunuh Sariyun, maka pengadilan Tinggi Lampung menganulir putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang sebelumnya memvonis mereka 9 tahun.

Berdasarkan uraian diatas, KontraS mencatat bahwa tindakan para pelaku penyiksaan telah melakukan pelanggaran perundang-undangan.  Pertama, UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 1 ayat

1: "penyiksaan" berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.
 Kedua, pasal 5 huruf bb Implementasi prinsip dan Standard HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI yaitu: “Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia”;

Bahwa berdasarkan hukum kebiasaan internasional (customary Law), penyiksaan (torture) merupakan kejahatan serius yang melanggar norma-norma internasional (jus cogens). Sebagai sebuah kejahatan serius, pelaku penyiksaan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat internasional, dimanapun dia berada dan kemana pun dia pergi, karena pada kejahatan ini mekanisme jurisdiksi internasional (Universal Jurisdiction) dapat diberlakukan. 

Oleh karena itu, kami mendesak kepada bapak selaku Kapolda Lampung untuk memastikan penghukuman bagi kedua anggota Polres Lampung Tengah yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kotabumi. Hal ini penting untuk diperhatikan agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan transparan sebagai bukti bahwa reformasi Polri berjalan secara akuntabel. Penghukuman ini juga dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah agar tidak terjadi keberulangan. 

Kami juga mengapresiasi Propam Polda Lampung yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, namun hingga sejauh ini kami belum mendapatkan kepastian proses penghukuman terhadap para pelaku. Terkait proses penghukuman tersebut, kami bermaksud meminta penjelasan sejauh mana proses hukum terhadap kasus ini sudah ditindaklanjuti.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 26 Mei 2011

Badan Pekerja,

 

Sri Suparyati, SH, LLM
Kadiv Advokasi Hukum dan HAM

 

Tembusan;

1. KAPOLRI
2. Propam Mabes Polri
3. Irwasda Polda Lampung
4. Irwasum Mabes Polri
5. Polres Lampung Tengah
6. Polres Kotabumi Lampung
7. KOMPOLNAS
8. Komnas HAM RI
9. Komisi III DPR RI
10.Kementrian Hukum dan HAM RI