Ungkap Peristiwa Penembakan Aparat Polisi di Palu Sulawesi Tengah

Ungkap Peristiwa Penembakan Aparat Polisi di Palu Sulawesi Tengah

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.45 WITA. Empat aparat kepolisian sedang melakukan pengawalan terhadap pembawaan uang milik Bank BCA. Saksi peristiwa menyatakan di saat bersamaan, empat orang tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha RX King dan Yupiter dan memegang senjata laras panjang mendekat. Petugas kepolisian memberi peringatan untuk meletakkan senjatanya. Namun, peringatan tersebut tidak digubris, malah dibalas dengan berondong tembakan ke arah anggota kepolisian tersebut. Pelaku juga mengambil senjata milik korban.

Dalam waktu yang cepat, dua orang berhasil diringkus aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KontraS diduga para tersangka adalah anggota kelompok terorganisir bersenjata yang aktif terlibat saat konflik Poso dan aksi bersenjata pasca konflik. Kelompok ini terakhir terlibat kontak senjata dengan aparat kepolisian setempat pada akhir 2006 dan awal tahun 2007. Anak-anak muda ini menjadi kelompok yang membangun identitas baru pasca konflik. Kesimpulan ini diperkuat dengan ditemukannya satu senjata jenis UC Carbine (Jungle), satu senjata jenis M16, satu senjata jenis P2 miliki anggota Polri yang direbut pelaku, 19 butir amunisi M16, magazen dan 5 butir peluru amunisi US Carbine (Jungle). Kami menduga aksi brutal ini memberikan pesan koreksi terhadap metode penindakan kelompok yang diduga pelaku aksi terorisme yang selama ini dilakukan oleh Densus 88.

Peristiwa ini juga mengoreksi agenda deradikalisasi bagi para eks kombatan yang dulu aktif dalam kontak senjata pasca konflik di Poso. Sebagai wilayah pasca konflik, peristiwa ini justru dikhawatirkan akan menjadi justifikasi pemberian mandat yang berlebihan kepada intelejen dalam pembahasan draft RUU Intelijen yang saat ini tengah berlangsung.

KontraS meminta Polda Sulawesi Tengah untuk mengungkap motif dan membongkar jaringan dari penembakan ini serta melakukan tindakan hukum secara fair (fair trial) kepada para pelaku. Penting memastikan agar para pelaku diberikan keleluasaan untuk memberikan informasi dengan bebas, tanpa tekanan dan intimidasi untuk mengungkap fakta sesungguhnya. Hal ini penting dilakukan untuk meredam kekhawatiran masyarakat di Palu/Poso dan mengantisipasi agar kekerasan tidak meluas serta membatasi jaringan kekerasan ini bergerak dengan leluasa.

Kami juga meminta Pemerintah, Polri dan jajaran kementerian terkait dapat mengevaluasi dan mengkoreksi agenda deradikalisasi pelaku terorisme secara menyeluruh dan partisipatif melaibatkan semua pihak. Mengingat hingga kini belum ada evaluasi spesifik, utamanya yang terkait dengan memutus mata rantai kelompok eks-kombatan, teroris dan kelompok garis keras lainnya dengan pendekatan-pendekatan non-konvensional positif.

Jakarta, 26 Mei 2011

Badan Pekerja

Indria Fernida
Wakil Koordinator