Pollycarpus bakal hadirkan ahli soal racun

batavia.com – Masih ingat peristiwa terbunuhnya aktivis HAM, Munir, September 2004 lalu? Terdakwa pembunuhnya, Pollycarpus Budihari Prayitno beberapa waktu lalu diadalili dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Menanggapi peradilan tersebut, Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menegaskan semua bukti baru (novum) yang diajukan Pollycarpus dapat dengan mudah dipatahkan. Titik penting yang tidak diperhatikan Pollycarpus, ujarnya, justru ada pada momen reaksi pertama dari racun, bukan kapan waktu racun diberikan. Dari waktu reaksi pertama tersebut, imbuhnya, titik pertama racun dapat dihitung.

Penyelidikan menunjukkan reaksi pertama terjadi 5 menit setelah Munir berada di pesawat. "Munir meminta tolong pada pramugari bernama Tia Dewi Ambari untuk meminta obat maag. Tia juga menyatakan melihat Munir menuju toilet," papar Anam, di Jakarta, Jumat (24/6).

Dari titik tersebut, lanjut Anam, perhitungan waktu pemberian racun dapat dipastikan. Beberapa ahli, imbuhnya, telah berpendapat racun akan memunculkan reaksi pertama setelah 10-60 menit. "Kalau ditarik kebelakang maka itu ada di masa transit tepatnya di coffe bean Singapura," jelas Anam.

Dalam kesempatan tersebut Anam juga menunjukkan 2 bukti tercantumnya nama Polly di 2 hotel yang berbeda pada hari yang sama yakni 6 September 2004. Polly tercatat di hotel Grand hyatt dan hotel Novotel Apollo.

"Kalau katanya Polly tinggal di Singapura, kami punya catatan nama Polly ada juga di Hotel Grand Hyatt Singapura, pada jam yang sama. Yang diomongkan Polly itu cerita lama," tegasnya.

Kenekatan Pollycarpus untuk menegak arsenik, menurut Anam justru menegaskan Pollycarpus merupakan ahli racun. Polly dapat memperhitungkan jumlah racun yang aman dan tidak untuk dikonsumsi. "Lebih baik Pollycarpus membongkar semua skenario dan informasi yang dia miliki. Ini akan bisa mempercepat dia mendapat remisi," tandasnya.

Sidang kasus ini kembali diadakan di PN Jakpus pada 28 Juni 2011, kali ini hakim memperbolehkan Polly mengajukan bukti baru dan mengajukan saksi yang meringankan hukumannya.

Polly didakwa melakukan pembunuhan Munir pada September 2004. Polly divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakpus yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan PK terhadap putusan tersebut yang menjerat Pollycarpus sebanyak 20 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan PK dari JPU, Polly kemudian mengajukan PK. O brn