Gamang Tuntaskan Kasus Penyiksaan, Kontras Kritik Komnas HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memperingati hari anti penyiksaan Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(Kontras) mengeluarkan laporan tahunan berbagai macam penyiksaan sepanjang Juli 2010 hingga Juni 2011. Dalam catatan mereka banyak kasus-kasus penyiksaan yang terjadi selama rentang waktu tersebut.

Kejadian-kejadian yang terjadi seperti penyiksaan beberapa orang berseragam militer melakukan tindakan brutal, tidak manusiawi diikuti pertanyaan-pertanyaan interogasi bernada intimidatif dan sempat kepada warga di Tinggi Nambut, Puncak Jaya, Papua dan sempat diunggah di situs Youtube.

Tidak hanya itu, Kontras juga mencatat setidaknya ada 30 peristiwa penyiksaan yang dilakukan Polri dan 18 oleh TNI di Indonesia.

Kontras juga menyoroti kemampuan Komnas HAM untuk dapat sekaligus membongkar pola dan akar penyiksaan, khususnya pada kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di wilayah konflik seperti di Papua. Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang harus memenuhi pola meluas atau sistematis.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu(seperti yang terjadi pada kasus video penyiksaan dan kekerasan yang dialami pendeta Kinderman Gire), penyiksaan dalam kerangka sebagai suatu kasus individual tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang dianggap serius yang merupakan bagian dari norma hukum internasional ‘jos cogens’.

"Kegamangan Komnas HAM untuk mengungkap praktek penyiksaan ini memberikan andil terhadap berlanjutnya impunity dan tidak dipenuhinya hak-hak korban,"ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta, Sabtu(25/6/2011).