Kontras Rilis Laporan Soal Penyiksaan

JAKARTA–MICOM: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) merilis laporan bertajuk "Penyiksaan: Tindakan Keji yang Tak Pernah dianggap Serius". Laporan itu diambil dari berbagai tindak kekerasan yang terjadi sejak Juli 2010-Juni 2011. Beberapa catatan tindak penyiksaan oleh aparat hukum masih terus berlangsung.

Dalam laporan tersebut, beberapa kejadian tindak kekerasan terhadap aparat negara tercatat cukup banyak. Padahal, menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, penegakan hukum tidak selayaknya melanggar hak asasi manusia (HAM). "Penyiksaan kalau meminjam bahasanya MUI itu haram hukumnya," ujar Haris yang ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu (25/6).

Kontras sendiri mencatat paling tidak ada 30 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri dalam upaya penegakan hukum. "Secara kuantitatif, kami meyakini jumlah tindakan penyiksaan masih jauh lebih banyak terjadi," ujarnya.

Kontras JUGA menyoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dalam beberapa kesempatan tidak mampu membongkar pola dan akar dari penyiksaan yang terjadi. "Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang secara legal, harus memenuhi pola meluas atau sistematis," lanjutnya.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan menjadi UU no 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi anti penyiksaan, Kontras menilai tidak selayaknya tindak penyiksaan, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terus terjadi. "Proses hukum harus berjalan, tapi penyiksaan tidak," ujar Kepala Biro Penelitian Kontras, Papang Hidayat. (*/OL-04)

Kontras Rilis Laporan Soal Penyiksaan

JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) merilis laporan bertajuk “Penyiksaan: Tindakan Keji yang Tak Pernah dianggap Serius”. Laporan itu diambil dari berbagai tindak kekerasan yang terjadi sejak Juli 2010-Juni 2011. Beberapa catatan tindak penyiksaan oleh aparat hukum masih terus berlangsung.

Dalam laporan tersebut, beberapa kejadian tindak kekerasan terhadap aparat negara tercatat cukup banyak. Padahal, menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, penegakan hukum tidak selayaknya melanggar hak asasi manusia (HAM). “Penyiksaan kalau meminjam bahasanya MUI itu haram hukumnya,” ujar Haris yang ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu (25/6).

Kontras sendiri mencatat paling tidak ada 30 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri dalam upaya penegakan hukum. “Secara kuantitatif, kami meyakini jumlah tindakan penyiksaan masih jauh lebih banyak terjadi,” ujarnya.

Kontras JUGA menyoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dalam beberapa kesempatan tidak mampu membongkar pola dan akar dari penyiksaan yang terjadi. “Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang secara legal, harus memenuhi pola meluas atau sistematis,” lanjutnya.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan menjadi UU no 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi anti penyiksaan, Kontras menilai tidak selayaknya tindak penyiksaan, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terus terjadi. “Proses hukum harus berjalan, tapi penyiksaan tidak,” ujar Kepala Biro Penelitian Kontras, Papang Hidayat. (*/OL-04)