Jaksa Telat, Sidang Pollycarpus Ditunda

VIVAnews — Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto atas putusan Mahkamah Agung (MA) ditunda. Karena jaksa penuntut umum telat menghadiri persidangan.

"Sidang ditunda Selasa 6 Juli 2011. Saya minta jaksa juga hadir jam 10.00 WIB. Perkara ini kita dahulukan," tutur Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2011.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pollycarpus seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun karena jaksa belum hadir di persidangan, sidang baru digelar pada pukul 12.00 WIB.

Ahli yang diajukan Pollycarpus adalah mantan Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan, pakar toxicology Universitas Pancasila, Sunarto.

Kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf menyayangkan kejadian ini. Menurutnya Sunarto sudah siap untuk bersaksi namun akhirnya Sunarto meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terlalu lama menunggu.

"Kami sudah datang tepat pukul 10.00 WIB, tapi jaksanya telat. Seharusnya kalau komitmen siang, siang sekalian, biar bisa disesuaikan dengan jadwal saksi yang kami ajukan," ujar Assegaf dengan nada kesal.

Sementara itu Pollycarpus sendiri tidak menghadiri persidangan hari ini dikarenakan tidak menerima relas undangan sidang.

Untuk diketahui, agar bebas dari pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu mengajukan beberapa novum atau bukti baru.

Salah satunya, perhitungan di mana sebenarnya posisi Munir diracun sebelum meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam. Kata Pollycarpus, Munir meninggal di atas Hongaria. "Tapi diracunnya kalau dihitung-hitung antara 25 menit sampai 2 jam 25 menit setelah take off dari Singapura menuju Amsterdam, berarti di atas wilayah Vietnam ke arah barat utara" ujar Polly. Polly menegaskan bahwa dirinya tidak ada dalam perjalanan Singapura-Amsterdam.  (eh)