Penyerangan Kepada Reporter Tempo TV, adalah Upaya Pembungkaman Kebenaran

Penyerangan Kepada Reporter Tempo TV, adalah Upaya Pembungkaman Kebenaran

LBH Jakarta, LBH Pers dan KontraS mengecam keras pemukulan terhadap reporter Tempo TV, Syarifah Nur Aida pada hari Kamis, 28 Juli 2011 dan menuntut pengusutan tuntas kasus pemukulan ini oleh Pemerintah. Serta menghukum pelaku dan pihak-pihak yang terkait.

Seperti diberitakan dalam www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/…/brk,20110728-348880,id.html, Syarifah Nur Aida, seorang reporter Tempo TV, mendapatkan pukulan dari seseorang tak dikenal di Kampung Cibitung Desa Sukamulya Rumpin Bogor, pada Kamis 28 Juli 2011. Kala itu Syarifah tengah mengambil gambar untuk melengkapi peliputan terkait kasus sengketa lahan antara TNI Angkatan Udara dan warga. Tim Tempo TV yang turun ke lokasi sebelumnya melihat seseorang bertubuh gemuk dan berkepala botak yang terus memperhatikan mereka.

Kami menduga keras bahwa serangan tersebut terkait dengan kasus klaim TNI AU atas lahan warga Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor seluas 1000 hektar. Dan serangan ini dilakukan sebagai upaya untuk membungkam pers agar tidak melanjutkan kegiatan mengungkap kebenaran dalam kasus klaim lahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa TNI AU telah mengklaim lahan warga Rumpin seluas 1000 hektar tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, menurut SK Menteri Agraria 1960 TNI AU hanya memiliki hak seluas 36,6 hektar di wilayah tersebut. Akan tetapi, TNI AU secara sepihak dan dengan kekerasan merampas tanah warga dan melakukan berbagai aktifitas kemiliteran di sana. Tidak hanya itu, dengan dalih membuat water training, TNI AU melakukan penambangan pasir ilegal di lahan tersebut.

Serangan terhadap reporter Tempo TV kemarin sebenarnya sudah dapat diperkirakan terjadi. Pada Januari 2007, warga juga pernah mengalami penembakan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak TNI AU saat berdemonstrasi menolak pembangunan water training di tanah warga. Akibat peristiwa tersebut, sebagian besar warga Kampung Cibitung Rumpin sempat mengungsi untuk menyelamatkan diri. Pihak TNI melakukan sweeping ke tiap-tiap rumah untuk mencari warga yang terlibat dalam aksi demonstrasi.

Meskipun, telah jatuh korban dalam peristiwa penembakan dan kekerasan tersebut, sampai saat ini tidak ada satu pun proses hukum dilakukan terhadap para pelaku. Pihak TNI AU hanya menawarkan kompensasi terhadap para korban, yang ditolak oleh sebagian besar korban. Oleh karena itu kami mengkhawatirkan tidak akan ada usaha serius Pemerintah untuk memproses hukum serangan terhadap reporter Tempo TV ini.

Kami menduga keras bahwa segala usaha untuk mengangkat kasus klaim TNI AU terhadap tanah warga ini ke permukaan, akan senantiasa mendapatkan serangan dan ancaman, dengan tujuan agar kebenaran dalam kasus ini tetap terkubur dan tidak diketahui oleh masyarakat luas. Yang mana menurut kami, serangan demikian adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, hak untuk bebas dari penyiksaan, atau hak untuk bebas dari rasa takut sebagaimana termaktub dalam ICCPR yang telah diadopsi ke dalam hukum nasional.

Lebih serius lagi, serangan demikian adalah serangan terhadap pembela hak asasi manusia, dalam hal ini Syarifah selaku reporter yang sedang melakukan peliputan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus klaim TNI AU atas lahan warga Sukamulya Kecamatan Rumpin seluas 1000 hektar. Dalam catatan kami, serangan terhadap reporter atau wartawan yang sedang mengungkap kasus tertentu kerap terjadi, sebagai suatu modus yang sistematis untuk membungkam pers. Dan peristiwa ini tidak boleh terus terjadi. Harus ada upaya serius pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan insan pers dalam melakukan liputan demi kebebasan pers dan terungkapnya kebenaran.

Menghalangi kegiatan jurnalis dalam mendapatkan berita apalagi melakukan kekerasan merupakan perbuatan pidana dan melawan hukum. Hentikan serangan terhadap jurnalis! Hentikan serangan terhadap pembela HAM!

Jakarta, 29 Juli 2011

LBH Jakarta, LBH Pers dan KontraS