KontraS Kecam Pemberian Remisi untuk Pollycarpus

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pemberian remisi 9 bulan 5 hari kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Terpidana 20 tahun penjara itu dikurangi hukumannya karena ia aktif di kegiatan Pramuka dan rajin donor darah.

"Sudah benar-benar keterlaluan sistem hukum kita terutama dalam soal remisi. Sulit rasa untuk mengerti kenapa Pollycarpus bisa dapat remisi 9 bulan hanya karena ikut Pramuka dan rajin donor darah sebagai narapidana," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, lewat surat elektronik kepada detikcom, Rabu (17/8/2011).

Menurut Haris, pemberian remisi kepada Pollycarpus sungguh ironis. "Membunuh Munir jauh lebih kejam dan tidak seimbang jika harus dikurangi pidana hanya karena ikut Pramuka dan donor darah. Tidak ada logika yang erat antara kasus pembunuhannya dengan donor darah atau Pramuka," kata Haris.

Penghukuman sampai 20 tahun kepada terpidana, kata Haris, diasumsikan untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi kejahatannya setelah menjalani hukuman. Karenanya, aktif di Pramuka tidak menjamin Pollycarpus tidak akan mengulangi kejahatan lagi. "Sebagai agen BIN saja dia membunuh, apalagi kalau cuma ikut pramuka. Itu hanya simbolik," tegasnya.

Melihat pemberian remisi itu, kata Haris, masyarakat patut was-was kasus pembunuhan Munir coba dilupakan oleh pemerintah. "Atau memang kekuatan di belakang Polly masih bekerja untuk membersihkan bekas-bekas pembunuhan Munir, salah satunya dengan segera membebaskan Polly," ujarnya.