Polri Harus Netral atas Konflik antara Pemkot Padang dan Pedagang Pasar Raya Padang

Polri Harus Netral atas Konflik antara Pemkot Padang dan Pedagang Pasar Raya Padang

KontraS mengecam tindakan kekerasan terhadap Pedagang Pasar Raya Padang di Pasar Inpres II, III dan IV yang dilakukan oleh aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP kota Padang, Kepolisian (diantaranya anggota Satbrimob Polda Sumbar), TNI AD serta anggota Damkar Kota Padang Kekerasan tersebut terjadi saat pengamanan proses pembongkaran gedung Inpres II, III dan IV atas permintaan Pemerintah Kota Padang. Tindakan kekerasan tersebut terjadi tepat pada tanggal 31 Agustus 2001, saat para pedagang merayakan hari Raya Idul Fitri. Anggota TNI dan Polri bertindak ditengah negoisasi dan proses hukum yang tengah berlangsung. Aparat keamanan menunjukkan sikap diskriminatif dengan berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik (Pemkot Padang) dibandingkan dengan Pedagang Pasar Raya Padang.

Tindakan kekerasan yang terjadi saat ini merupakan rangkaian tindakan kekerasan yang telah berlangsung sejak 2009. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang para aktivis pedagang pasar kembali terjadi pada tahun 2010 oleh aparat kepolisian saat itu. Beberapa para aktivis dan keluarganya saat itu terancam hingga mengharuskan mereka untuk keluar dari kota Padang. Saat ini kembali kekerasan terjadi dalam bentuk pemukulan, penyeretan dan penembakan dengan gas air mata kepada para pedagang yang berada dalam posisi mempertahankan hak mereka di Pasar Raya Padang. Akibat tindakan aparat, beberapa orang pedagang mengalami luka memar, lebam, terkilir dan sesak nafas.

Peristiwa tersebut telah menegasikan upaya dialog yang telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2011. Pada saat itu, telah dilakukan pertemuan antara pedagang yang didampingi kuasa hukum dari PBHI Sumatera Barat dengan Wali Kota Padang untuk menyerap usulan dan membahas aspirasi pedagang. Saat itu, Pemkot Padang akan bertemu langsung dengan masing-masing kelompok pedagang yang akan di dampingi PBHI Sumbar, dan kuasa hukum akan memberikan copy surat kuasa kepada Pemkot Padang.

Informasi terakhir yang diperoleh paska tindakan kekerasan tersebut, telah dihentikan upaya pemagaran. Brimod Polda Sumbar, Polisi dari Polresta, aggota TNI AD dari Kodim 0304 Padang telah di tarik dari lokasi bentrok. Laporan terhadap penganiayaan dan kekerasan kepada pedagang telah dilaporkan kepada Polresta Padang dan 1 orang korban telah di BAP (1 September 2011). Pada 2 September 2011 dilakukan pertemuan dengan Walikota, Wakil Walikota, Sekdako, Kepala Dinas Pasar Padang. Walikota Padang meminta maaf atas kejadian tanggal 31 Agustus 2011 dan menyepakati untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut pada 7 Agustus 2011.

Peristiwa tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami meminta Kapolda Sumatera Barat dan Pangdam Bukit Barisan bersikap netral untuk melakukan pengamanan, khususnya dalam konflik-konflik dalam masyarakat. Apalagi Polri adalah pelayan masyarakat. Kami juga meminta Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penggusuran tersebut. Lebih jauh, kami mengingatkan kembali kepada pihak Pemerintah Daerah termasuk Muspida untuk mengedepankan upaya dialogis dan negosiasi yang lebih konstruktif atas kebijakan yang akan melakukan pembongkaran pasar inpres II,III, dan IV.

Jakarta, 5 September 2011

Badan Pekerja,

Indria Fernida ASri Suparyati
Wakil I KoordinatorKepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM