Jaksa Agung: Kami Sudah Tuntas Tangani Munir

VIVAnews – Para aktivis tak lelah mengingatkan pemerintah untuk mengusut tuntas kematian misterius Munir. Bahkan, Amnesty Internasional telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung, Basrief Arief agar membuka kembali kasus itu.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jaksa Agung mengklaim, pihaknya telah berupaya maksimal. "Kalau ditanya keseriusan sudah sangat serius. Karena, berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada kejaksaan itu sudah tuntas," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Rabu 7 September 2011.

Itu artinya, kata Basrief, Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan persidangan sampai dihasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. "Jadi, sebetulnya sudah tuntas. Dan kewenangan dari kejaksaan sudah tuntas dan optimal," kata dia.

Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) Muchdi PR, kata dia, PK jika berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya dilakukan oleh terpidana atau ahli waris. "Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," kata dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS pernah mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan upaya hukum terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Dewan Pembina KontraS, Usman Hamid, meminta Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas Muchdi Pr yang dulunya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Pada tahun 2008, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada KontraS, Jaksa Agung berjanji mengonsultasikan kasus Munir dengan pejabat Kementerian lainnya, seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, dan dengan para mantan jaksa.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Munir, pada tahun 2008, Muchdi Pr yang semula didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung yang kemudian pada Juli 2009 permohonan tersebut tidak diterima. (eh)