Kontras Tidak Ingin MA Kabulkan PK Pollycarpus

Jakarta, CyberNews. Ketua Badan Pengurus Kontras, Usman Hamid, menilai pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Pollycarpus terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said merupakan kemunduran hukum di Indonesia. Mantan Pilot Garuda ini telah mengajukan Peninjauan Kembali. Bila dikabulkan maka dia dipastikan bebas akhir tahun ini.

"Padahal putusan akhir sidang Pollycarpus masih menyembunyikan kebenaran sehingga hakim vonis dia bersalah tapi sekarang justru aneh, ketika Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengurangan masa tahanan melalui remisi enam bulan bahkan PK-nya akan dikabulkan sehingga Pollycarpus dipastikan bebas akhir tahun ini," kata Usman di Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut dia, pemberian remisi kepada Pollycarpus tersebut tidak didasarkan kepada pertimbangan yang benar kalau sekedar donor darah atau kegiatan Pramuka. Itu hanyalah masalah yang muncul di permukaan saja.

"Fakta-fakta kebenaran  harus menjadi  pertimbangan dalam pemberian remisi. Apakah dia masih menyembunyikan kebenaran. Itu yang harus menjadi ukuran apakah dia sudah baik, berubah, sudah sadar tapi itu tidak pernah dibuka, harusnya dengan kejahatan serius tidak perlu diberikan remisi," ungkap Usman