TB Hasanuddin: Pencekikan Paspampres tidak Dibenarkan

JAKARTA–MICOM: Peringatan 7 tahun tewasnya Munir diwarnai insiden kekerasan. Rombongan demonstran dari Kontras dihalau aparat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) dari depan Istana Merdeka. Beberapa aktivis, termasuk Usman Hamid, sempat didorong, dipukul, ditendang, bahkan hingga dicekik

Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus mantan Sekretaris Militer Presiden TB Hasanuddin menegaskan Paspampres tidak diperbolehkan atas alasan apa pun melakukan pencekikan atau penyerangan.

Bila seseorang menyerang petugas, yang hanya diperbolehkan ialah upaya membela diri dengan cara menangkis, menghindar atau menangkap tangan.

"Pencekikan tidak dibenarkan dan harus diproses. Bila pendemo memaksa masuk Istana dan melewati pagar istana, prosedur yang berlaku ialah secara berkelompok yakni peleton atau regu sebaiknya mendorong keluar. Kemudian, bila sudah di luar pagar Istana, (itu) sudah menjadi tanggung jawab polisi," kata TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Rabu (7/9).

Namun, TB Hasanuddin menambahkan, bila seseorang berhasil masuk ke dalam lingkungan Istana, Paspampres diperbolehkan menangkap dan melakukan upaya yang mencegah agar tidak dilakukan perusakan. Selanjutnya, paspampres harus menyerahkan kepada polisi. (*/OL-10)

TB Hasanuddin: Pencekikan Paspampres tidak Dibenarkan

Metrotvnews.com, Jakarta: Peringatan 7 tahun tewasnya Munir diwarnai insiden kekerasan. Rombongan demonstran dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dihalau aparat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) dari depan Istana Merdeka. Beberapa aktivis, termasuk Usman Hamid, sempat didorong, dipukul, ditendang, bahkan hingga dicekik.

Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus mantan Sekretaris Militer Presiden TB Hasanuddin menegaskan Paspampres tidak diperbolehkan atas alasan apa pun melakukan pencekikan atau penyerangan.

Bila seseorang menyerang petugas, yang hanya diperbolehkan ialah upaya membela diri dengan cara menangkis, menghindar atau menangkap tangan.

"Pencekikan tidak dibenarkan dan harus diproses. Bila pendemo memaksa masuk Istana dan melewati pagar istana, prosedur yang berlaku ialah secara berkelompok yakni peleton atau regu sebaiknya mendorong keluar. Kemudian, bila sudah di luar pagar Istana, (itu) sudah menjadi tanggung jawab polisi," kata TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Rabu (7/9).

Namun, TB Hasanuddin menambahkan, bila seseorang berhasil masuk ke dalam lingkungan Istana, Paspampres diperbolehkan menangkap dan melakukan upaya yang mencegah agar tidak dilakukan perusakan. Selanjutnya, paspampres harus menyerahkan kepada polisi.(MI/DSY)