Kontras Desak LPSK Pulihkan Korban Tragedi Priok

Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka 27 tahun Tragedi Tanjung Priok, KontraS bersama korban tragedi Tanjung Priok melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor LPSK, gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Tujuan kedatangan tersebut, guna mendesak LPSK untuk memberikan reparasi atau hak atas pemulihan kepada korban Tragedi Tanjung Priok. "Kegagalan pengadilan HAM ad hoc untuk korban kasus Tanjung Priok memberikan penghukuman terhadap para pelaku menjadi salah satu hambatan bagi korban untuk mendapatkan hak atas pemulihan (reparasi) berupa kompensasi, rehabilitasi dan restitusi, karena itu kami mengajukan ini ke LPSK," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas, Kontras, Yati Andriyani dalam pertemuan tersebut.

Upaya ini menurut Yati sebagai upaya dalam mengajukan permohonan penetapan kompensasi dari negara sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

"Mengacu hal itu kami memang telah mengadakan pertemuan dengan LPSK, sebagai lembaga yang mewakili kewewnangan untuk memfasilitasi pemberian bantuan, kompensasi dan restitusi untuk korban pelanggaran HAM berat (pasal 6,7 UU No.13 tahun 2006)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Yati, ini juga sebagai proses tindak lanjut proses sebelumnya pada 25 Agustus 2009 dimana melalui suratnya LPSK menyampaikan dua hal, pertama menyatakan untuk memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kedua, perihal kompensasi bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi masih melakukan penelaahan atas problematika pasal 1 angka 4 PP No. 44 Tahun 2008 memang telah membatasi hak korban," imbuhnya.

Yati berharap LPSK dapat segera memfasilitasi korban Tanjung Priok untuk mendapatkan hak atas pemulihan, bagaimana disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2006. Selain itu, dia juga berharap LPSK Dapat bekerjsama atas kebuntuan pemberian hak reparasi korban pelanggaran HAM berat. (ARI)