LPSK: Kompensasi untuk Korban HAM Perlu Kepres

Liputan6.com, Jakarta: Ketika proses kasus pelanggaran HAM berat di jalur peradilan tingkat pertama maupun Mahkamah Agung (MA) sudah tidak berjalan, Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK) sulit untuk memberikan kompensasi maupun restitusi. Demikian dikatakan Kepala LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Komisi Untuk Orang Hilang (KontraS) bersama korban Tragedi Tanjungpriok, Rabu (14/9).

"Karena itu perlu ada proses hukum yang lain. Nah, itu proses hukum policy (kebijakan) dari pemerintah atau negara untuk mengatasi persoalan ini," ujar Haris mencontohkan kasus Tragedi Tanjungpriok yang sampai saat ini tidak ada kelanjutan proses hukumnya.

Kebijakan alternatif tersebut, lanjut Haris, bisa berupa keputusan Presiden (Kepres) atau kebijakan khusus dari pemerintah untuk memerintahkan LPSK misalnya melaksanakan kebijakan khusus selain yang diatur oleh peraturan perundangan yang sudah ada.

"Misalnya, Presiden mengeluarkan Kepres terkait dengan pembayaran kompensasi. Tapi, apakah Presiden mau, pertanyaan lebih lanjut," katanya.

Berdasrakan informasi yang dia peroleh, saat ini Menkopolhukan bersama dengan Komnas HAM tengah merumuskan alternatif policy tersebut, untuk mengatasi problem yang dialami korban HAM berat. "Hanya saja tadi disampaikan oleh Kontras bahwa sampai saat ini belum ada kepastian atau kejelasan alternatif policy itu," jelasnya.(IAN)