Mendorong LPSK Memfasilitasi Pemenuhan Hak Atas Pemulihan Korban Tanjung Priok 1984

Hal   : Mendorong LPSK Memfasilitasi Pemenuhan Hak Atas Pemulihan Korban Tanjung Priok 1984

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Abdul Haris Semendawai, SH.,LLM.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia

Di –
Tempat

Dengan hormat,

Kegagalan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Tanjung Priok memberikan penghukuman terhadap para pelaku menjadi salahsatu hambatan bagi korban untuk mendapatkan hak atas pemulihan (Reparasi) berupa Kompensasi, Rehabilitasi dan Restitusi. Upaya kami mengajukan permohonan penetapan atas putusan pengadilan HAM ad hoc tingkat pertama dengan nomor 01/ Pid. HAM/Ad Hoc/ 003/ PN. Jkt. yang menyatakan korban atau keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi dari negara sejumlah Rp. 1.015.500.000, 00 (satu milyar lima belas juta lima ratus ribu rupiah) juga tidak dapat dikalbulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Mengacu pada persoalan tersebut, kami telah mengadakan dua kali pertemuan (1/06/2009 dan 27/08/2009) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pemberian bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk korban pelanggaran HAM berat (pasal 6,7 UU No 13 tahun 2006)

Sebagai tindak lanjut proses diatas, Pada 25 Agustus 2009 LPSK melalui surat  No: S-024/1.04/LPSK/08/09 LPSK  menyampaikan dua hal; pertama, “untuk pemberian bantuan kepada korban Pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)”. Kedua, “perihal kompensasi, bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi masih melakukan penelaahan atas problematik pasal 1 angka 4 PP No 44 Tahun 2008 memang telah membatasi hak korban”.

Dari informasi yang kami dapatkan saat ini LPSK sudah memiliki dua SOP, Pertama, melalui Peraturan LPSK No 4 pada November 2009 tentang SOP Bantuan Medis dan Psikososial. Kedua, melalui Peraturan No 1 tahun 2010, perihal SOP Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.  

Berdasarkan pada perkembangan tersebut; kami berharap:

1. LPSK dapat segera memfasilitasi korban Tanjung Priok untuk mendapatkan hak atas pemulihan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 dan 7 UU no 13 tahun 200

2. LPSK dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mengupayakan dan mencari jalan keluar bersama atas kebuntuan pemberian hak reparasi korban pelanggaran HAM berat.

Demikianlah surat desakan ini kami sampaikan. Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 September 2011

Badan Pekerja,

 Yati Andriyani
Kadiv. Pemantauan Impunitas