Kasus Semanggi II: Disandera Pernyataan Kosong Kejaksaan Agung

Kasus Semanggi II: Disandera Pernyataan Kosong Kejaksaan Agung

Penyelesaian kasus Semanggi II, yang terjadi pada 24-28 September 1999, masih belum jelas nasibnya sampai hari ini. Kejaksaan Agung masih belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Alasan Kejaksaan Agung dalam pertemuan dengan korban dan Kontras pada 28 September 2010, yang pada saat itu ditemui oleh Domu P Shihite menyatakan akan menyampaikan persoalan penyelesaian kasus – kasus pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) untuk diteruskan kepada Jaksa Agung. Namun sampai dengan saat ini tidak ada tindaklanjut dan titik terang penyelesaian berkas perkara kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) di Kejaksaan Agung.

Cerita panjang dimulai sejak 2002, Kejaksaan Agung menerima berkas penyelidikan Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) dari Komnas HAM. Bolak balik berkas antara Komnas HAM dan kejaksaan Agung terjadi, sampai ada pertemuan antara Komnas HAM (Ifdal Kasim) dan Basrief Arief (Jaksa Agung) pada bulan Januari 2011 membicarakan solusi atas kebuntuan tindak lanjut penyidikan.

Walaupun sudah 12 tahun berlalu, hambatan lain adalah pansus (panitia khusus) DPR RI tahun 2001 melalui sidang paripurna menyatakan kasus TSS I&II bukan pelanggaran HAM Berat. Rekomendasi itu  mengesampingkan proses hukum Komnas HAM yang menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Putusan politik DPR ini juga digugat oleh keluarga korban dengan meminta Komisi III DPR RI pada 14 Februari 2007 supaya merekomendasikan kepada ketua DPR RI untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Namun dengan tegas rekomendasi itu kembali dimentahkan oleh mekanisme internal DPR RI melalui voting Badan Musyawarah (BAMUS) pada 6 Maret 2007, dimana empat fraksi (PDIP, PAN, PKB, PDS) mendukung upaya membuka kembali kasus ini  dan enam fraksi (Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Fraksi Partai Bintang Reformasi dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ) menolak membawa kasus ini ke Rapat Paripurna DPR.

Sementara itu Ho Kim Ngo (ibunda Yup Yun Hap) berharap Kejaksaan Agung konsisten akan meneruskan pengungkapan kasus ini. Presiden SBY menepati janjinya kepada keluarga korban, bahwa akan menyelesaikan kasus ini seperti dalam pertemuan 2008 lalu di Istana. Ho Kim Ngo juga berharap DPR RI periode 2009-2014 segera mencabut rekomendasi Pansus tahun 2001 yang menyatakan kasus TSS I &II bukan pelanggaran HAM berat

KontraS menilai, sikap tarung pernyataan antara Kejaksaan Agung dan DPR RI dalam menyikapi penyelesaian kasus TSS ini seolah menipiskan harapan keluarga korban atas proses penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Presiden SBY seharusnya sigap memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus ini. Ditambah lagi aksi para keluarga korban yang masih gigih di aksi tiap hari kamis yang sudah 226 kali menuntut SBY menyelesaikan kasus ini.

Kasus Semanggi II terjadi pada tanggal 24-28 September 1999 saat maraknya aksi-aksi mahasiswa menentang  RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB)  dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di beberapa derah seperti Lampung, Medan dan beberapa kota lainnya. Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI)  sehingga mengakibatkan jatuh korban antara lain, Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan luka-luka 217 orang dalam peristiwa tersebut.

Jakarta 23 September 2011
Badan Pekerja

Haris Azhar

Koordinator Ekeskutif Nasional

Lampiran: Proses pengembalian berkas – Komnas HAM dan Kejaksaan – (unduh)