HAM Masyarakat Dikedepankan

Jakarta, Kompas – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (11/10), dijadwalkan mengambil keputusan tingkat akhir untuk menyepakati diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. RUU Intelijen yang disepakati untuk diundangkan itu lebih mengedepankan hak asasi manusia, dengan tetap memberikan penguatan kepada aparat intelijen untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Susaningtyas NH Kertapati, di Jakarta, Minggu, menjelaskan, DPR dan pemerintah sudah menyepakati RUU Intelijen untuk diundangkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR untuk RUU Intelijen, 30 September lalu. ”HAM masyarakat amat dihargai dalam RUU itu. Namun, jangan lupa, ada kelompok dalam masyarakat yang antinegara. Ini kan harus dicegah,” katanya.

Susaningtyas menuturkan, kelompok jaringan teroris juga melakukan kegiatan seperti halnya intelijen. Aparat intelijen harus diberdayakan agar negeri ini tak selalu terkejut-kejut jika terjadi, misalnya, ledakan bom.

Sebelumnya, RUU Intelijen ini banyak ditentang oleh kelompok masyarakat sipil karena dikhawatirkan menghidupkan kembali pemerintahan yang represif. Hak sipil masyarakat pun diabaikan.

Anwar Ma’ruf, Ketua Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP), misalnya, menilai RUU Intelijen harus ditolak karena mempersempit ruang demokrasi rakyat Indonesia.

Ketua Harian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid pun menandaskan, RUU Intelijen berisi kewenangan yang tumpang tindih dengan instansi lain dan membahayakan kebebasan sipil. Bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, Kontras pun menolak RUU tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pun menilai, RUU Intelijen lebih menekankan keamanan negara. Padahal, keselamatan rakyat adalah pangkal dari keselamatan negara. Ia mengkhawatirkan, RUU Intelijen adalah upaya pembalikan jarum jam sejarah ke arah rezim represif, seperti pada masa Orde Baru.

Susaningtyas menilai, intelijen di negeri ini memang perlu diatur dan diperkuat melalui UU. Namun, hak rakyat tetap dihargai.

Di Surabaya, Jawa Timur, seperti dilaporkan LKBN Antara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Busyro Muqoddas pun mendukung RUU Intelijen dibutuhkan negara ini. ”Penyusunan RUU Intelijen harus didukung untuk mengembalikan intelijen sebagai lembaga negara yang profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, UU Intelijen tidak akan membatasi kebebasan masyarakat. Pasal 26 RUU itu menyatakan, setiap orang atau badan hukum dilarang membocorkan rahasia intelijen. Namun, tak berarti media yang memberitakan suatu rahasia bisa serta-merta dinilai melanggar UU Intelijen.