Mendesak Pengusutan Menyeluruh Atas Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

Hal       :  Mendesak Pengusutan Menyeluruh Atas Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

 

Kepada Yang Terhormat,
Jenderal (Pol) Timur Pradopo
Kepala Kepolisian RI
Di – Tempat

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penembakan yang dilakukan terhadap para pekerja Freeport yang sedang mengupayakan negosiasi dengan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI). Tercatat, sejak aksi mogok pertama kali digelar, 15 September 2011, belum nampak keseriusan pihak manajemen PT Freeport Indonesia untuk membuka ruang dialog yang mampu mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Dalam aksi yang digelar pada 10 Oktober 2011, para pekerja memprotes kebijakan PTFI karena menerima pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja. Informasi yang kami terima menyatakan bahwa 8000 orang pekerja terlibat dalam aksi ini.  Mereka berjalan dari sekretariat SPSI menuju gorong-gorong sekitar 500 m, melalui jalan selebar 6 m. Tidak jauh dari tempat itu, nampak ratusan polisi sedang berjaga – jaga.

Polisi berusaha membubarkan aksi ketika para pekerja memaksa untuk bertemu pimpinan Freeport. Karena tidak berhasil bertemu pimpinan freeport, para pekerja membakar mobil yang diduga milik manajemen PTFI. Polisi melakukan penembakan kepada para pekerja. Petrus Ayamseba yang bekerja di bagian katering PTFI tertembak di bagian punggung hingga meninggal. Sementara 6 orang mengalami luka-luka, yaitu Leo Wandagau, Alius Komba, Melkias Rumbiak, Yunus Nguluduan, Philiton Kogoya, Ahmad. Sementara, beberapa polisi juga mengalami luka-luka.

Kami memandang bahwa peristiwa penembakan dan kekerasan ini merupakan intervensi dan ancaman serius Polri terhadap hubungan sengketa industrial yang dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semestinya pemerintah, khususnya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengambil peran untuk memastikan hak – hak dasar para pekerja dipenuhi oleh UU tersebut, termasuk hak melakukan pemogokan kerja yang dilakukan sesuai prosedur hukum (pasal 137).

Selanjutnya, jelas ditegaskan bahwa tidak seorangpun dapat menghalang – halangi aksi pemogokan kerja yang dilakukan oleh para pekerja (pasal 143). Tidak boleh menggantikan para pekerja yang sedang melakukan pemogokan dan tidak boleh memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada para pekerja yang melakukan pemogokan secara sah (Pasal 144).

Kehadiran dan tindakan kekerasan ratusan anggota Polri ini justru memperkeruh upaya perundingan pekerja dan manajemen. Polri jelas berpihak kepada PT Freeport karena menjadi bagian dalam pengamanan Obyek Vital Nasional PT Freeport Indonesia yang melakukan pengawalan, patroli dan pengamanan RPU kepada PT Freeport Indonesia dan mendapatkan kontribusi perorangan setiap bulannya. (Surat Kepala Biro Operasi Papua No. B/918/IV/2011). Sementara Polri semestinya memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat.  

Peristiwa penembakan dan tindakan kekerasan ini juga melanggar sejumlah peraturan, baik internal Polri maupun perundangan lainnya. Di tingkat internal, seharusnya Polri mengimplementasikan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan tugas Polri. Disisi lain, Polri juga terindikasi melanggar sejumlah peraturan seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak – Hak Sipil dan Politik.

Untuk itu, KontraS mendesak KAPOLRI untuk secepatnya melakukan tindakan – tindakan hukum sebagai berikut;

1.       Melakukan penyelidikan yang menyeluruh terhadap peristiwa penembakan dan tindakan kekerasan yang terjadi dalam aksi tanggal 10 Oktober 2011
2.       Memastikan proses hukum yang tidak memihak, kredibel, akuntabel dan transparan terhadap pelaku penembakan dan kekerasan
3.       Memastikan agar institusi Polri menjaga independensinya dalam sengketa hubungan industrial, sehingga tidak memicu terjadinya berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.

Demikian surat ini kami sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 10 Oktober 2011
Badan Pekerja,

 

Haris Azhar
Koordinator

Tembusan ;
1.       Kapolda Papua
2.       Presiden RI
3.       Komisi III DPR RI
4.       Kompolnas RI  
5.       Komnas HAM RI 
6.       PT Freeport Indonesia