KontraS: 50 pasal UU Intelijen bermasalah

Jakarta [SPFM], Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan lahirnya Undang-undang Intelejen. KontraS menilai undang-undang tersebut dapat membatasi bahkan membahayakan iklim demokrasi, supremasi hukum, terutama nasib masyarakat sipil.

Peneliti KontraS Puri Kencana Putri, menilai, dari beberapa pasal yang ada dalam undang-undang yang kemarin disahkan, setidaknya ada 50 pasal yang bermasalah. Salah satu pasal yang menjadi sorotan pihaknya adalah Pasal 26 yang berbunyi â??Setiap orang dilarang membuka dan,atau membocorkan Rahasia Intelejen.â?. Puri meminta, masyarakat sipil untuk waspada. Bukan hanya masyarakat sipil, lembaga berbadan hukum seperti pers, menurut Puri, akan terganjal tugasnya karena kemunculan undang-undang tersebut. Selain itu, KontraS juga menyorot materi krusial lainnya yang ada di Undang-undang Intelejen, seperti kewenangan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana. [dtc/dtp]