Jakarta [SPFM], Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan lahirnya Undang-undang Intelejen. KontraS menilai undang-undang tersebut dapat membatasi bahkan membahayakan iklim demokrasi, supremasi hukum, terutama nasib masyarakat sipil.
Peneliti KontraS Puri Kencana Putri, menilai, dari beberapa pasal yang ada dalam undang-undang yang kemarin disahkan, setidaknya ada 50 pasal yang bermasalah. Salah satu pasal yang menjadi sorotan pihaknya adalah Pasal 26 yang berbunyi â??Setiap orang dilarang membuka dan,atau membocorkan Rahasia Intelejen.â?. Puri meminta, masyarakat sipil untuk waspada. Bukan hanya masyarakat sipil, lembaga berbadan hukum seperti pers, menurut Puri, akan terganjal tugasnya karena kemunculan undang-undang tersebut. Selain itu, KontraS juga menyorot materi krusial lainnya yang ada di Undang-undang Intelejen, seperti kewenangan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana. [dtc/dtp]