KontraS: Penyelesaian Pelanggaran HAM Jalan di Tempat

Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa sepanjang 2011 perubahan yang diharapkan korban pelanggaran HAM, tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat.

â??Sepanjang tahun 2011, perubahan yang diharapkan korban tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat,â? kata Wakil Koordinator kontraS, Indria Fernida membacakan rilis Kontras, Kamis (29/12).

Pernyataan itu disampaikan KontraS bersama dengan korban kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia di sekretariat KontraS, Menteng, Jakarta Pusat.

Korban yang turut hadir adalah korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965/1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Mei 1998, Trisakti Semanggi I dan II, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Perwakilan Keluarga Korban Wasior-Wamena, Papua 2001 dan 2003.

Mereka mengatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Presiden SBY, yang dinilai tidak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.

â??Pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM dimasa lalu, dengan terus menerus mengingkari Konstitusi (UUD 1945),â? tambah Indria.

Menurutnya, berdasarkan mandatnya negara harus menjalankan kewajibannya berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu. Penolakan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, terus berulang dari tahun ke tahun.

Jaksa Agung Basrief Arif hingga saat ini dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklajuti kejaksaan. Penangguhan penyidikan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan yang dipolitisasi.

â??Jaksa Agung baru, Basrief Arief tak kunjung melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dengan berbagai alasan yang dipolitisasi,â? ujar Indria.

Menurut kontraS, akibatnya berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, diantaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003) masih terhenti di Kejaksaan Agung. (mas/asr)