KontraS Desak Komnas HAM Selidiki Kekerasan SARA di Sampang

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA-Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menyesalkan sikap pemerintah dan kepolisian yang tidak serius menangani kasus kekerasan yang menimpa Jamaah Syi’ah di Sampang, Madura.

Dari pantauan KontraS hingga saat ini pemerintah belum mengambil sikap yang jelas menyelesaikan masalah ini.

"Jamaah syi’ah yang berjumlah 220 orang terdiri orang tua dan balita hanya diungsikan di GOR Kota Sampang tanpa ada kejelasan sampai kapan. Mengungsikan jamaah syiah di GOR bukan merupakan penyelesaian dan hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para mereka. Terlebih pemerintah hanya memberikan fasilitas kepada pengungsi berupa nasi bungkus, dan fasilitas kesehatan ala kadarnya,"kritiknya, Jumat (31/12/2011).

Sementara pihak kepolisian belum ada komitmen serius mengusut kasus ini karena sampai hari ini belum satu pun tersangka yang ditangkap padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas.

KontraS mendapatkan laporan bahwa sebagian rumah warga syiah yang masih tinggal di Nangkernang dijarah dan dirampok orang-orang yang tidak dikenal, dan warga syiah tidak berani melawan karena apabila melawan rumahnya akan dibakar.

"Keadaan ini menunjukkan bahwa polisi tidak serius memulihkan keamanan di wilayah ini," katanya.

Dengan fakta itu, Andy mendesak pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan khusus melindungi Jamaah Syiah Sampang dan memulihkan semua hak-haknya yang terampas akibat tindak kekerasan yang menimpa mereka.

"Kami juga mendesak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum atas semua tersangka yang menjadi pelaku Tindak Kekerasan dalam peristiwa ini," tegasnya.

Andy juga mendesak Komnas HAM menyelidiki peristiwa ini.

Sebenarnya pada April 2011, pihak Jamaah Syi’ah telah melaporkan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang menimpa mereka kepada Komnas HAM, namun hingga saat ini Komnas tidak melakukan apapun sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.

"Sikap acuh tak acuh dari Pemkab Sampang dan sikap diam dari Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Pusat merupakan bentuk pelanggaran HAM," tukasnya.