KontraS Aceh: Tuntut Kodam Iskandar Muda Batalkan Pengerahan 4.000 Pasukan

Mataharinews.com, NAD – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh), meminta Kodam Iskandar Muda membatalkan rencana mengerahkan 4.000 pasukan untuk diperbantukan dalam pengamanan pilkada Aceh.

Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan tindakan tersebut melanggar UU TNI No. 34/2004. Dimana peran TNI itu diatur dalam pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

“Kita meminta Kodam Iskandar Muda, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat pada perundang-undangan. Pangdam Iskandar Muda, agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada,”ucap Gilang kepada mataharinews.com di Aceh, Selasa (14/02/2012)

Gilang menuturkan, persoalan keamanan itu urusan polisi bukan TNI, dan ia berkeyakinan bahwa Pangdam Iskandar Muda sangat mengetahui hal itu seiring dengan undang-undang pengerahan pasukan itu harus berdasarkan putusan Presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh,”urai Gilang.

Untuk itu, KontraS Aceh meminta kepada Kodam Iskandar Muda untuk dapat menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada Aceh dan bukan hanya semata-mata pernyataan semata. Sejalan dengan itu, Pasal 2, UU TNI telah menegaskan bahwa tentara profesional tidak bisa atau boleh berpolitik praktis.

“Keterlibatan TNI dalam pengamanan pilkada itu tindak politik, tentara tidak dibutuhkan dalam pengamanan pilkada apalagi Aceh sudah tertib sipil,”katanya.

Selain itu, KontraS Aceh juga menyayangkan serta mempertanyakan statemen yang dikeluarkan oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda tanpa melihat kondisi dan situasi Aceh yang memang sudah mulai kondusif.

Menurut Gilang, walaupun diatur fungsi perbantuan, tetap asesmentnya harus kondisi luar biasa yang butuh bantuan TNI,”Jadi kalau asumsinya pemilu sangat tidak aman, baru TNI bisa dikerahkan berdasarkan status yang dinyatakan oleh kepala pemerintahan sipil yaitu Gubernur,”jelas Gilang.

KontraS Aceh sangat bertanya-tanya, bagaimana situasi sebenarnya,”Kapolda Aceh menyatakan bahwa kondisi di Aceh saat ini sangat kondusif, untuk apalagi tentara mengerahkan pasukannya? Bukankah hal itu hanya akan menambah anggaran?”tanya Gilang.

Untuk tata kelola sektor keamanan yang akuntabel dan demi kebebasan terhadap masyarakat sipil, pihaknya meminta Kapolda Aceh agar tidak melibatkan tentara dalam pengamanan pilkada,”Lagi pula Mabes Polri telah mempersiapkan 780 personil Brimob BKO yang akan dikirim ke Aceh. Jadi, seharusnya Kapolda Aceh malu meminta bantuan kepada tentara,”pungkas Gilang. (KA)