Putusan MK tentang Gelar Pahlawan Dikecam

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah pihak menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan Aktivis 1998 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Putusan lembaga yang diketuai Mahfud MD tersebut dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi pembentukan nilai kemanusiaan dan peradaban di tengah minimnya tauladan pengelola negara yang seharusnya memberi panutan.

Permohonan uji materiil yang diajukan oleh aktivis 1998 ini memang didasarkan oleh lolosnya mantan Presiden Soeharto sebagai calon penerima gelar pahlawan dari wilayah Jawa Tengah oleh Kementerian Sosial.

“Pencalonan Soeharto adalah tamparan keras atas upaya baik bangsa untuk mengakhiri kediktatoran pada medio 98 lalu,” ungkap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar di Jakarta, Kamis (16/2).

Kekecewaan serupa juga diutarakan keluarga korban tragedi Semanggi. Soemantri, selaku ibu korban tragedi Semanggi atas nama Wawan kecewa atas penolakan yudisial review atas UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh MK.

“Sangat kecewa terhadap penolakan yudisial review terkait UU nomor 20 tahun 2009. Soeharto tak layak diberikan gelar pahlawan karena telah melanggar HAM dan itu jelas-jelas memukul perasaan saya sebagai keluarga korban,” jelasnya.(JUM)