Kontras Minta Polri Usut Kasus Salah Tangkap di Jember

TEMPO.CO, Jember – Komisi Perlindungan Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendatangi Markas Besar Kepolisian RI terkait laporan salah tangkap yang dilakukan anggota Kepolisian Jember.

“Kita mendesak Kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga korban ke Kontras,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar melalui pesan singkat, Senin, 20 Februari 2012.

Haris menyatakan, berdasarkan laporan keluarga, anggota Kepolisian Resor Jember telah melakukan pidana terhadap Rahmatullah yang diduga melakukan pencurian. Akan tetapi, kepolisian hanya menilai tindakan anggotanya tersebut sebagai tindak indispliner di lapangan. Oleh karena itu, Kontras mendesak kepolisian untuk menyelidiki dan memproses pidana anggotanya yang terkait kasus salah tangkah ini.

“Mudah-mudahan Mabes Polri bisa menunjukkan wibawanya dengan menerapkan hukum yang sebenarnya bukan sekedar menerapkan hukum internal untuk melindungi bawahannya,” kata Haris.

Sebelumnya, Polres Jember sendiri telah menjatuhkan hukuman displin terhadap dua anggotanya. Dua orang petugas Kepolisian Resor Jember, IR dan IB, menjalani masa hukuman tahanan selama 21 hari karena hasil sidang disiplin yang dilakukan di Markas Polres Jember.

Namun, Kontras menilai sanksi ini tidak cukup jika terjadi indikasi pelanggaran pidana. Dalam proses penangkapan tersebut, Rahmatullah mengaku ditembak di bagian kaki saat sedang tertidur. Kasus ini juga dinilai terus berjalan karena ketidakcermatan penyidik dan jaksa. “Sudah bosan kita lihat polisi konservatif. Ini kesempatan bagi polisi untuk menunjukkan keadilan,” katanya.

Kontras juga mengharapkan majelis hakim segera memutus bebas Rahmatullah. Kasus ini sendiri sudah telanjur masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Rahmatullah, warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, diadili atas dugaan kasus perampokan dan pemerkosaan di rumah Tacik Dani, di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, tahun 2010 silam.

Rahmatullah dituduh merampok sepeda motor. Dalam kasus ini, motornya disita kepolisian, padahal Rahmatullah memilikinya secara sah. Ia juga mempunyai Surat BPKB dan STNK atas kendaraan itu.