Tak Bawa Surat Kuasa, BIN Dituding Ulur Waktu

TEMPO.CO, Jakarta- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) mengada-ada. Sebabnya, dua orang wakil BIN tak membawa surat kuasa. Padahal mereka datang sebagai tergugat dalam sidang banding yang diajukan oleh Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia, Munir.

Sidang itu berlangsung pada Senin 20 Februari 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Padahal dua minggu sebelumnya sudah diingatkan oleh majelis hakim,” kata Koordinator Legal dan Investigasi KASUM, Purnomo S. Pringgodigdo, saat dihubungi Tempo, Selasa 21 Februari 2012.

Kelalaian ini dianggap KASUM sebagai upaya BIN untuk mengulur-ulur waktu. Akibat tak membawa surat yang diminta oleh majelis hakim itu wakil BIN belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan Suciwati. Sidang pun ditunda hingga 27 Februari mendatang.

Padahal, kata Purnomo, majelis hakim hanya memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan sengketa ini dan membuat keputusan. Dikhawatirkan majelis tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembuktian atas sengketa ini.

Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang perdana gugatan banding Suciwati terhadap BIN atas kasus sengketa informasi publik. Suciwati mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan BIN tidak memiliki salinan surat tugas untuk PT Garuda Indonesia yang mengutus Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai aviation security.

Surat itu terkait dengan rekomendasi personel tim pengamanan internal. Surat ini dinilai sebagai bukti adanya rekayasa untuk membunuh Munir. Munir terbunuh pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda menuju Belanda. Dalam kasus ini bekas pilot Garuda, Polycarpus, telah divonis 20 tahun penjara.