KontraS Aceh: Usut Tuntas Penembakan Meureu

Banda Aceh-Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta kepada pihak Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus penembakan seorang warga sipil yang melibatkan anggotanya di Meureu, Indrapuri, Aceh Besar, Minggu (26/2). Hal itu dikatakan oleh Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari dan juga Kepala Divisi Investigasi dan Advokasi Kontras Aceh, Hendra Saputra.

Menurut Gilang, Tindakan polisi telah melanggar Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Prosedur Penggunaan Senjata. “Di Meureu tidak ada kerusuhan massa, tidak ada hal yang mengancam polisi, seperti misalnya korban juga menggunakan senjata api juga,” katanya.

Selain itu, Gilang juga menambahkan penembakan yang dilakukan oleh aparat Polisi Polda Aceh terhadap Ihsan telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, dimana polisi harus menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dalam menjalankan tugasnya. “Apa yang dilakukan oleh polisi dalam penegakan hukum harus sesuai dengan standar HAM.” ujarnya.

Selain itu, Hendra Saputra juga menyatakan Kontras Aceh akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus penembakan Meureu. “Kita akan kawal kasus ini, kebanyakan kasus yang melibatkan polisi sebagai pelakunya tidak pernah selesai,” ujarnya yang mendampingi Gilang ketika diminta pedapatnya.

“Kami harap persoalan tidak hanya selesai pada tahapan indisipliner, tapi juga pada tahapan tindak pidananya, karena ini bukan hanya masalah indisipliner,” kata Hendra.

Lebih lanjut Kontras Aceh meminta kepada pihak Komite Peralihan Aceh (KPA) untuk tidak terpancing dengan apa yang terjadi di Meureu “Kami meminta seperti itu, karena kita semua tahu korban penembakan tersebut adalah anggota KPA. Biarkan proses hukum berjalan, kami juga yakin Polda Aceh akan mampu mengusut kasus penembakan ini secara tuntas, karena ini berkaitan dengan nama baik Polri dan juga perdamaian Aceh,” Kata Gilang.

Sebelumnya, pihak Polda Aceh menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. “Kita sedang mendalami kasusnya, siapa yang bersalah pasti akan kita tindak,” kata Humas Polda Aceh, AKBP Gustav Leo kepada AtjehLINK. (MP)