Pemerintah Tak Mampu Lindungi Hak Warga Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada HUT ke-14 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan bahwa Pemerintah tak mampu melindungi warga negaranya ditandai dengan banyaknya kasus kekerasan HAM pada tahun 2011 lalu.

"Pemerintah bahkan tidak mampu menegakkan konstitusi dan hukum untuk melindungi hak-hak warga negaranya terutama mereka yang miskin, minoritas, buta hukum, yang terus dihujani dengan tindakan-tindakan politik diskriminasi," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam peluncuran buku berjudul ‘Compang-camping Hak Asasi Sepanjang 2011’ sekaligus merayakan HUT ke-14 Kontras di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Haris menjelaskan, buruknya penegakan hak asasi di Indonesia bisa dilihat dari terlanggarnya empat prinsip dasar HAM yang seharusnya diwujudkan oleh negara.

Prinsip-prinsip yang terlanggar jelas Haris yaitu, non-diskriminasi, partisipasi warga negara, kemajuan yang layak yang dituangkan dalam kebijakan dan pemulihan yang efektif warga negara, termasuk di dalamnya proses hukum, hak ekonomi, sosial dan psikologis.

"Hal tersebut belum pernah diwujudkan secara optimal dan berkesinambungan oleh rezim SBY dalam dua periode pemerintahannya," tegas Haris.

Dalam catatan tahunannya, Sepanjang tahun 2011, Kontras mencatat sebanyak 691 kasus kekerasan dengan 1.586 korban kekerasan yang terjadi di tahun 2011.

Haris menjelaskan, kasus yang terjadi pada tahun 2011 yaitu, kekerasan di Papua yang memiliki iterelasi dengan PT Freeport Indonesia, kekerasan terhadap kelompok agama minoritas seperti Jamaah Ahmadiyah dan Jemaat GKI Yasmin serta kekerasan aparat dalam dalam kasus Mesuji dan Bima.