Kontras: Kepolisian Tak Layak Proses Mahasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian dinilai tidak layak memproses hukum dua mahasiswa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa (Konami) yang ditangkap saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa 27 Maret 2012 lalu.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azar dalam diskusi bertajuk "Catatan Kritis Penanganan Demonstrasi antara Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM" di Jakarta, Jumat (6/4/2012).

Menurut Haris, sebelum memproses anggotanya sendiri, kepolisian tidak patut menghukum dua mahasiswa itu.

"Tidak layak buat Mabes Polri meneruskan proses hukum kasus tersebut kalau polisi sendiri tidak legawa, anggota-anggotanya yang melakukan kekerasan diproses," kata Haris.

Dia menilai, Kepolisian juga menyalahi prosedur saat mengamankan aksi pengunjuk rasa tersebut. "Ada pelanggaran hukum acara pidana, dari semua proses itu, pelanggaran acara pidana, prosedur pengamanan, ada konten-konten kekerasan, mahasiswa dipukuli, pulang kuliah diciduk," sambungnya.

Haris pun mencontohkan langkah kepolisian saat menggerebek kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro pada hari yang sama dengan penangkapan mahasiswa.

Saat itu, katanya, Kepolisian menuduh mahasiswa Konami melakukan perbuatan anarkis dan keonaran. Puluhan petugas kepolisian pun merengsek masuk ke kantor YLBHI mencari mahasiswa yang diduga membakar mobil polisi tersebut.

Menurut Haris, saat penggerebekan itu, anggota polisi yang mobilnya dibakar, ikut menggeledah kantor YLBHI. Haris menilai, petugas kepolisian tersebut semestinya tidak ikut menggeledah lantaran posisinya sebagai korban.

"Ada pimpinannya yang lebih tinggi, tapi tidak ada yang menegur (polisi itu). Petugas tidak boleh menengakkan hukum kalau dia emosional. Buat saya si polisi dibiarkan, memang ada skenario membiarkan polisi ngamuk, membiarkan aura menakutkan bagi mahasiswa," ujar Haris.

Adapun kedua mahasiswa pengunjuk rasa itu, hingga Selasa (3/4/2012) masih ditahan. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan keduanya ditahan karena diduga melakukan tindakan anarkistis.

Mereka diduga menggulingkan mobil polisi, melempari, dan membakar mobil. Polisi juga menduga aksi unjuk rasa saat itu bukanlah unjuk rasa murni, melainkan aksi yang diprovokatori penyusup. Dugaan didasarkan penemuan banyak batu serta bom molotov yang disiapkan massa.