Gugatan Suciwati Ditolak, Otak Pembunuh Munir Masih Jadi Misteri

Jakarta Gugatan banding istri aktivis mendiang Munir, Suciwati, melawan Badan Intelijen Negara (BIN) atas sengketa informasi publik ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Atas putusan ini, tim kuasa hukum Suciwati berencana mengajukan kasasi.

"Memutuskan menolak gugatan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Heriyanto, di Pengadilan PTUN, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (9/4/2012).

Majelis hakim memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan BIN tidak memiliki salinan surat tugas yang ditujukan pada PT Garuda Indonesia untuk Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai aviation security.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangannya, putusan KIP sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Pertimbangan selanjutnya, menurut majelis hakim, bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukum pemohon tidak relevan. Selain itu, yang diminta untuk dibuka adalah informasi berkategori rahasia.

Atas putusan ini tim kuasa hukum Suciwati berniat mengajukan kasasi. "Kami akan kasasi, pertimbangannya absurd," kata salah seorang tim kuasa hukum Suciwati, Chrisbiantoro, kepada wartawan usai sidang.

Suciwati tidak hadir dalam persidangan karena mengalami gangguan kesehatan dan berada di Malang, Jawa Timur.

Seperti diketahui Suciwati mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan BIN tidak memiliki salinan surat tugas yang ditujukan pada PT Garuda Indonesia untuk Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai aviation security. Surat itu terkait dengan rekomendasi personel tim pengamanan internal.

Permohonan sengketa informasi awalnya diajukan oleh Suciwati melalui Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Kasum mengajukan permohonan informasi terkait surat tugas mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Permohonan lain adalah surat kepada Garuda Indonesia untuk menugaskan Pollycarpus menjadi pengawas penerbangan.

Komisi Informasi Pusat menyatakan tidak ada surat tugas dengan nomor R-451/VII/2004 dari Badan Intelejen Negara kepada PT Garuda Indonesia. Surat itu berisi perintah untuk menugaskan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan bersama Munir.