Ikliil Minta Polda Jatim Bebaskan Tajul Muluk dan Saudaranya

LENSAINDONESIA.COM: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, siang tadi, Jumat (13/4/2012) menggelar acara jumpa pers terkait kasus pembakaran Ponpes Syiah Dusun Nangkernang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Pada hari Kamis (12/4/2012), Haji Ali Murtado atau yang lebih dikenal Ustadz Tajul Muluk, Pemimpin Komunitas Syiâ??ah di Sampang, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura. Sebelumnya, Tajul muluk ditetapkan sabagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 15 Maret 2012 lalu dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan Agama atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 a KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Semua itu berdasarkan laporan dari Rois, Tokoh Agama di Sampang yang sangat anti Syiah.

Terkait penanganan kemanusiaan ini, pihak KontraS Surabaya menyatakan, pihaknya menemukan kejanggalan pada penanganan kasus pembakaran Ponpes Syiah. Ada indikasi kuat, yang membuat para kaum minoritas dalam hal ini Syiah dipaksakan bersalah.

â??Ini ada keanehan dab janggal. Masak begitu cepat Kebijakan meningkatkan ke penyidikkan. Kini, Ustadz Tajul dijerat dengan dua pasal itu,â? papar Andy, di Kantor KontraS, Jl Wolter Mongisidi, Surabaya, siang tadi.

Lanjutnya, kasus tersebut dilaporkan pada 18 Januari 2012 kemudian pada Bulan Februari langsung melakukan penyidikkan. Dan sekarang sudah P21.

Sedangkan dari pernyataan Ikliil Amilal, terkait perkara tersebut, pihak Polda dimohonkan agar menghentikan proses hukumnya. Dirinya beranggapan bahwa pihaknya (Komunitas Syiâ??ah) tidaklah bersalah, malinkan dipaksakan untuk mengakui bersalah.

â??Kami ingin agar aparat segera SP3-kan kasus tersebut,â? ujar Ikliil di ruang rapat KontraS dengan di dampingi Andy Irfan.

KontraS juga menyatakan, pihaknya masih mencari adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi pada kerusuhan saat itu. Keadaan semakin memburuk ketika pihak Pemerintah Kabupaten Sampang dan pihak aparat Kepolisian memulangkan seleuruh warga yang diungsikan, akan tetapi melarang Ustads Tajul bersama 22 kerabatnya pulang ke desa asal mereka sampai batas waktu yang tidak
ditentukan.
Akibantnya, keluarga dan kerabatnya hingga kini harus hidup berpindah-pindah tempat tanpa mendapat fasilitas dan jaminan keamanan.

Untuk diketahui, laporan yang masuk di kepolisian 3 Januari 2012, namun berkas tersebut pada 10 April kemarin sudah dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, KontraS, Pusham Unair, Pusham Ubaya dan Lembaga Bhineka mendesak agar Kejaksaan membebaskan Tajul Muluk dan mengeluarkan SP3.

Kedua, meminta aparat Propam Mabes Polri agar memantau dan memeriksa penyidik Polda yang menangani perkara tersebut. Ketiga, mendesak pemerintah agar memulihkan hak korba yang hingga sekarang belum terpenuhi.@Bambang