Kasus Geng Motor, Polisi Diminta Pakai KUHP

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambut baik langkah Tentara Nasional Indonesia yang mengakui keterlibatan anggotanya dalam aksi geng motor. â??Semoga saja keempat anggota yang terlibat ini bukan tumbal,â? ujar Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar, saat dihubungi Jumat malam, 20 April 2012.

Haris mendesak agar kasus geng motor bisa diambil alih oleh pihak kepolisian dan para pelakunya bisa dijerat dengan hukum pidana umum, bukan militer. Hal ini, kata Haris, lantaran peristiwa pengeroyokan terjadi di ruang publik.

â??Kalau ada indikasi mereka menerima perintah dari komandannya, baru bisa digelar peradilan militer,â? katanya. Haris menilai aksi pengeroyokan geng motor bukanlah termasuk tindak kejahatan militer, sehingga para pelakunya bisa dijerat pelanggaran pidana umum.

â??Kalau motifnya balas dendam bisa dijerat dengan KUHP,â? ucapnya. Selama ini, lanjut Haris, anggota kerap berlindung di balik Undang-Undang No.31/1997 tentang Peradilan Militer bila ada anggotanya terlibat kasus pidana umum. Hal inilah, ucap Haris, yang kerap menyulitkan polisi untuk menindak anggota militer.

Sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Waris mengungkapkan ada empat anggotanya yang terlibat dalam aksi geng motor. Keempat tentara dari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Tanjung Priok ini mengaku hanya ikut-ikutan.

Keempat tentara ini adalah Serda Yogi Pramana, Serda Jaka Trima, Praka Mazuri, dan Pratu M. Khotibul Imam.

Pangdam mengatakan mereka terlibat saat aksi pengeroyokan di sejumlah titik di Jakarta Utara dan Pusat. Dalam peristiwa itu seorang pemuda bernama Anggi tewas di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 13 April 2012.