Polri Harus Berikan Perlindungan Hukum Untuk Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi

Hal : Polri Harus Berikan Perlindungan Hukum Untuk Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi

Kepada Yang Terhormat,
Jenderal Pol Timor Pradopo
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima informasi terkait pembubaran, pelarangan dan intimidasi proses ibadah yang dialami oleh jemaat gereja HKBP Filadelfia yang beralamat di Rt. 01 Rw. 09 Dusun III,  Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa sejak bulan Desember 2009 secara berturut-turut hingga saat ini, sejumlah massa yang mengatas namakan agama tertentu dan mengaku dari Desa Jejalen Jaya, hampir setiap hari minggu, pada setiap jam peribadatan yang dimulai pada pk. 09.00 wib, selalu melakukan demonstrasi, intimidasi dan pembubaran paksa terhadap jemaat HKBP Filadelfia, yang sedang beribadah diluar tembok gereja.

Jemaat HKBP tidak bisa beribadah didalam bangunan karena muncul Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 300/675/Kesbang pol linmas/09, tanggal 31 Desember 2009. SK ini melarang kegiatan ibadah dan pendirian gereja. Namun, keberadaan SK tersebut telah digugat melalui PTUN dan PT TUN dan secara keseluruhan dimenangkan oleh jemaat HKBP, termasuk upaya kasasi oleh Bupati Bekasi juga tidak dikabulkan, setelah itu tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Bupati sehingga keputusan hukum tersebut menjadi final. Namun pada praktiknya, SK tersebut tidak dicabut, keputusan majelis hakim tidak dihormati, dan akibatnya jemaat HKBP Filadelfia terus mengalami ketidak pastian hukum, ancaman pembubaran paksa, beragam cacian dan intimidasi pada setiap ibadah yang digelar disetiap minggunya.

Secara khusus, dalam upaya pembubaran paksa yang terjadi tanggal 29 April 2012, KontraS secara langsung hadir dan melakukan pemantauan di lokasi. Kami memandang bahwa aparat kepolisian dilapangan tidak tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana permintaan KontraS yang ditujuhkan kepada Kapolresta Bekasi Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Sik,. MH dalam surat Nomor : 151/SK-KontraS/IV/2012, Prihal : Permohonan perlindungan hukum dan jaminan hukum pelaksanaan ibadah jemaat gereja HKBP Filadelfia Tambun, Bekasi pada tanggal 14 April 2012,  padahal hak mereka dijamin oleh konstitusi. Personel kepolisian terlihat gamangketika massa mulai merangsek ke lokasi ibadah dan berusaha menarik pendeta serta memasang pengeras suara disamping pendeta yang sedang khotbah, hal ini untuk menghentikan paksa dan mengganggu ibadah tersebut. Bahkan untuk sekedar menjamin dan melindungi agar ibadah berjalan sampai selesai saja, kemampuan Polisi yang secara kuantitas lebih dari cukup di lokasi, praktis tidak melakukan upaya optimal, sehingga ibadah berakhir secara paksa.

Kami menegaskan, keberlarutan peristiwa ini tidak lepas dari ketidak tegasan sikap kepolisian RI selaku aparatur penegak hukum yang seharusnya berpedoman pada putusan PTUN dan PT TUN Bandung yang telah memenangkan jemaat HKBP Filadelfia.
Kami meyakini, jika pemerintah melalui aparat penegak hukum terus melakukan pembiaran terhadap persoalan ini, maka selanjutnya akan terjadi keberulangan terhadap pemaksaan kehendak, kekerasan, ancaman dan pelecehan supremasi hukum di negara ini. Tidak hanya umat Kristen saja yang terancam, namun umat beragama lainnya termasuk masyarakat pencari keadilan yang nasibnya akan makin tidak menentu.

Tindakan-tindakan pembiaran yang dilakukan oleh personel kepolisian pada saat dilapangan terkait dengan penaganan Jemaat HKBP Filadelfia jelas telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Tugas Pokok Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai aparatur penegak hukum seharusnya aparat kepolisian memberikan jaminan perlindungan dan jaminan hukum terhadap Jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Bekasi Batal demi hukum dan memerintahkan agar SK tersebut dicabut, hal inilah yang seharusnya dijadikan dasar oleh aparat kepolisian selain UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri untuk memberikan rasa aman dan perlindungan serta jaminan hukum dan keamanan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia dalam menjalankan Ibadah.

Untuk itu Kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi dan Polsek Tambun Utara, tidak boleh kalah oleh intervensi politik, kepentingan sempit dan pemaksaan kehendak yang berlawanan dengan hukum. Melalui surat ini kontraS hendak memberikan masukan, khususnya terhadap Polri selaku institusi terdepan dalam penegakan hukum, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut;

  1. Bersikap lebih tegas dan profesional dalam rangka memberikan jaminan atas hak konstitusional jemaat HKBP Filadelfia Bekasi untuk beribadat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945
  2. Tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan atau perbuatan melawan hukum apalagi dengan cara-cara kekerasan dan mengancam keselamatan. Kepolisian harus berani melakukan penegakan hukum berupa penuntutan terhadap mereka yang terbukti melakukan kekerasan dan menebar permusuhan.
  3. Sebagai aparat penegak hukum yang profesional harus berpijak pada norma, aturan dan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian surat ini kami sampaikan. Kami berharap Kepolisian RI dapat lebih tegas dalam bertindak dan senantiasa menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 3 Mei 2012
Badan Pekerja,

 

Haris Azhar, SH, MA
Koordinator

Tembusan:

  1. Kapolda Metro Jaya
  2. Kapolresta Bekasi
  3. Kapolsek Tambun Utara
  4. Komisi III DPR RI
  5. Komnas HAM RI
  6. Kompolnas RI