41 Narapidana LP Abepura Diduga Disiksa

TEMPO.CO, Jakarta-Sebanyak 41 narapidana dan seorang tahanan dilaporkan disiksa petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura pada 30 April 2012 sekitar pukul 13.00 WIT. “Mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, bahkan ada seorang napi yang jari tangannya patah. Penyiksaan dilakukan oleh kurang lebih 20 petugas lapas,” kata Olga Hamadi, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), di Jayapura, Rabu, 6 Juni 2012.

Kronologis penyiksaan bermula ketika seorang narapidana politik bernama Selpius Bobii hendak menggunakan sebuah ruangan pada 30 April 2012 sekitar pukul 12.00 WIT. Karena dikunci, Selpius meminta pertolongan petugas untuk membukakan ruangan. Namun permintaan itu ditolak.

Selpius naik pitam dan menghujat petugas. Lalu petugas lapas menuding Selpius sebagai provokator. Salah paham ini merembet pada keributan dalam LP yang dilakukan napi.

Selpius Bobbi kemudian diamankan petugas dengan dimasukan ke ruang isolasi Lapas Abepura. Sekitar pukul 13.10 WIT, 1 SST Dalmas Polresta Jayapura yang dipimpin AKP Frans Elosak, Kasat Samapta Polresta Jayapura, tiba di Lapas Abepura. Polisi langsung mengamankan situasi.

“Selain menyiksa, ada sejumlah barang milik napi seperti radio disita petugas, bahkan akses masuk ke penjara ditutup,” kata Olga.

Olga mengatakan, tak ada aturan akses ke LP ditutup total hingga 7 Juni 2012. “Alasannya setelah kita cek, ternyata ada kasus penyiksaan napi. Kasus ini terbongkar setelah empat orang korban menyampaikan ke kita. Tapi saya tidak bisa beri nama mereka, masih dirahasiakan,” ucap Olga.

Kontras bersama koalisi penanganan dugaan kasus penyiksaan LP Abepura meminta pertanggungjawaban hukum dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap peristiwa 30 April 2012.

“Harus ada jaminan keamanan bagi korban dari ancaman, intimidasi, dan tekanan berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ganti juga Kepala Kantor Wilayah Dephumham sebagai atasan dari LP Abepura karena selama ini tidak dapat bertindak proaktif dan kooperatif,” ujarnya lagi.

Frengky Making, aktivis Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Keuskupan Jayapura, mengatakan para napi disiksa membabi buta. “Mereka disuruh jongkok, ada juga dipukul pakai tali besar, tiga orang bahkan pingsan saat disiksa," ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Jayapura, Papua, Liberty Sitinjak, membantah telah menyiksa 41 narapidana dan seorang tahanan pada 30 April 2012. â??Tidak ada penyiksaan. Waktu itu hanya ada satu tahanan, namanya Selpius Bobi, yang melanggar aturan. Tapi tidak ada penyiksaan,â? kata Liberty Sitinjak kepada wartawan di Lapas Abepura.

Menurut dia, penertiban napi yang biasa melawan petugas dilakukan sesuai standar operasional. “Istilah dalam lapas adalah penertiban. Penertiban ini sebagai bentuk pembinaan,” katanya.

“Situasi saat itu adalah, napi ribut. Jadi kita amankan, kita tertibkan, bukan menyiksa,” ujar Liberty.