Kemhan Masih Tak Setujui Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendesak pemerintah untuk memastikan proses ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa, serta melaporkan temuan dari tim yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai kasus pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa sejumlah orang pada masa Orde Baru.

Demikian dikatakan Ketua IKOHI, Mugiyanto, usai menemui Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2012 siang. Ikut serta dalam pertemuan itu Koordinator KontraS, Haris Azhar, dan salah satu Staf Amnesty International, Marek MarczyÅ?ski.

â??Tidak ada yang baru dalam pertemuan hari ini, semua masih mengambang seperti pertemuan tahun lalu. Mereka (Kemenkumham) sudah menyelesaikan naskah akademik dan RUU-nya, sudah diserahkan kepada Menkopolhukam tetapi kapan akan dilimpahkan kepada DPR, itu Dirjen HAM juga tidak bisa memastikan karena keputusannya adalah otoritas politik dari Menkopolhukam (Djoko Suyanto),â? jelas Mugiyanto.

Desakan kedua lembaga ini juga berdasarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang mencantumkan bahwa konvensi penghilangan orang secara paksa harus diratifikasi pada 2014.

Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sudah terlibat secara aktif dan konstruktif, tetapi masih ada beberapa institusi yang keberatan untuk meratifikasi konvensi, terutama Kementerian Pertahanan.

â??Kalau dari Ibu Tuti (Harkristuti Harkrisnowo) tadi bilangnya â??why notâ? (kenapa tidak), sedangkan Pak Anshor (Muhammad Anshor, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri) mengatakan â??secepatnyaâ?. Keberatan masih ada pada Kementerian Pertahanan,â? kata Mugiyanto.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan bahwa sulit bagi pihak-pihak yang terlibat untuk berkelit dari konsekwensi peratifikasian konvensi tersebut; apalagi terdapat nama Sjafrie Sjamsuddin yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

â??Salah satu pihak yang belum dapat diyakinkan adalah Kementerian Pertahanan, karena ada dua hal yang harus dilakukan apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi. Pertama bagi pelaku, penghilangan secara paksa termasuk tindak kriminal, kedua adalah mencari mereka yang dinyatakan masih hilang.

Penolakan Kementerian Pertahanan sudah ada sejak Juwono sudarsono menjabat sebagai Menhan pada periode lalu,� ungkap Haris kepada Atjeh Post.

Atjeh Post telah mencoba menghubungi Menkopolhukam, Djoko Suyanto, untuk mendapatkan informasi seputar hasil kajian tim bidang Kemenkopolhukan untuk pelanggaran HAM â??termasuk penghilangan orang secara paksa. Namun, belum memperoleh balasan sms maupun telepon