Hentikan Penyidikan Kasus, Kontras dan IKOHI Tuding Komnas HAM Takut!

Jakarta.seruu.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) serta IKOHI, menilai Komnas HAM penaky dan mencoba mencari selamat dengan menghentikan Kasus-Kasus yang termasuk Pelanggaran HAM Berat.

Hal tersebut dinyalir karena kasus yang diselidiki KomNas HAM, seperti Lumpur Lapindo, Peristiwa 65-66 dan juga kasus Penembak Misterius atau yang lebih dikenal dengan sebutan PETRUS, dihentikan tanpa alasan yang jelas. Disampaikan Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam konferensi Pers Bersama, di Kantor Kontras ,Salemba , menteng Jakarta Pusat, Jum’at (08/06/2012).

Selanjutnya di paparkan Haris, Kontras juga menilai Kasus Lumpur Lapindo sangat bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat,pasalnya akibat luapan lumpur yang tidak lagi bisa dikendalikan itu puluhan ribu orang mengalami kerugian materil dan immateril, belum lagi dampak psikologi dari para korban dan juga adanya unsur pengambilan paksa rumah korban sehingga puluhan ribu orang terpaksa mengungsi dengan perlengkapan seadanya.

"Seharunya KOMNAS HAM tidak menghentikan kasus tersebut dan melihat peristiwa itu banyak terjadi unsur pelanggaran HAM" tegas Haris.

Tidak hanya Kasus Lapindo, lanjut Haris, peristiwa pembantaian 65-66 serta Petrus juga malah dihentikan tanpa sebab yang jelas. Padahal bukti-bukti serta saksi hidup maupun korban masih memiliki fakta yang belum terungkap.

Alasan itu kemudian yang membuat beberapa Lembaga Pemantau Peradilan dan HAM, menilai bahwa KOMNAS HAM, sudah gagal serta menyelamatkan diri dari dampak apabila kasus-kasus tersebut terungkap. (Pri)