Kontras Pantau Kasus Pedagang yang Dipaksa Ngaku Copet

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan memantau kasus yang menimpa Jumhani (35), seorang pedagang gorengan yang dipaksa mengaku sebagai pencopet oleh oknum polisi.

"Kita akan pantau perkembangannya kasus ini, pasti akan kita follow up kepada lembaga yang terkait," ungkap Koordinator Kontras Haris Azhar, di kantor Kontras, Jalan Borobudur No.14, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012). "Ini terjadi karena tingkat pemahaman hukum para polisi masih sangat rendah. Mereka tidak mau mencari fakta yang sebenarnya," tambah Haris.

Sebelumnya diberitakan, Jumhani (35) ditangkap saat akan pulang ke rumahnya naik kereta dari Stasiun Cilegon menuju Rangkasbitung, Lebak, Rabu (30/5/2012). Ketika kereta berhenti sebentar di Stasiun Serang, tiba-tiba ada dua petugas berpakaian preman yang menyergap, menarik, dan memintanya turun.

Jumhani lalu dibawa ke mobil. Di dalam mobil Jumhani ditanya-tanya, disuruh mengaku copet, dan dipukuli, bahkan disetrum dua kali di telinga. Dirinya (Jumhani) juga diancam akan dibuang ke laut. karena tak kuat dengan siksaan oknum polisi tersebut, dia terpaksa mengaku. Uang 1,3 juta hasil jualannya, beserta telepon selularnya turut diambil. Sorenya Jumhani tiba di Markas Polres serang dan ditahan selama sembilan hari tanpa ada informasi kepada keluarganya.

"itu terjadi karena kinerja polisi Indonesia dilihat berdasarkan kasus yang didapat, istilahnya target. Semua itu ada paradigmanya, selama ada pengakuan selesailah kasus itu,". Lanjut Haris.

"Kasus ini kasus kecil, tapi kita akan advokasikan kasus ini ke berbagai sektor. Saat ini kasusnya sedang dibahas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," tutup Haris.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Gunawan, Selasa malam, menuturkan, polisi akan memproses laporan dari Jumhani. "Saat ini sedang dalam proses di Propam Polda Banten, termasuk menyelidiki siapa anggota yang dilaporkan warga tersebut," katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Serang Komisaris Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya menunggu proses dari Propam Polda Banten. "Kalau ada warga yang melaporkan seperti itu, ya, akan kami tunggu prosesnya dari Propam. Karena nanti dari Propam, kan, akan dipanggil saksi-saksinya," kata Yudhis.