Kontras Beberkan Catatan Buruk Kinerja Kepolisian Hingga Pertengahan 2012

Jakarta, Seruu.com – Jelang memperingati Hari Bhayangkara Kepolisian RI ke 66, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) membuka sejumlah catatan kelam kinerja Polri sejak tahun 2011 hingga pertengah tahun 2012. Dari catatan KontraS, isu pelanggaran hak asasi manusia, masih mendominasi gerak langkah Polri selama ini.

Adapun catatan pengaduan yang diterima Kontras dari masyarakat terkait kinerja Polri di antaranya:
1. Praktik penyiksaan sebanyak 14 kasus
2. Penggunaan kekuatan senjata api secara berlebihan sebanyak 11 kasus
3. Pembubaran paksa terhadap kegiatan damai sebanyak 7 kasus
4. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang sebanyak 20 kasus
5. Terakhir, pembiaran tindak kekerasan dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas sebanyak 8 kasus.

"Ini kado KontraS untuk HUT Bhayangkara Polri ke 66. Kami berharap ini bisa menjadi kritik dan masukan kepada Polri untuk reformasi secara internal," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Selain memberikan catatan pengaduan yang diperoleh dari masyarakat, Kontras juga menunjukkan data sejumlah kasus kekerasan oleh polisi. Data ini diperoleh melalui monitoring media sejak 2011 hingga 2012.

Data kekerasan polisi berdasarkan jenis tindakan yaitu:
1. Penembakan sebanyak 39 tindakan
2. Penyiksaan sebanyak 31 tindakan
3. Penganiayaan sebanyak 80 tindakan
4. Penangkapan 24 tindakan
5. Intimidasi 30 tindakan
6. Pemerasan 2 tindakan
7. Bentrokan 8 tindakan
8. Pembiaran 10 tindakan
9. Penjebakan 1 tindakan
10.Pengrusakan 2 tindakan
11.Pembubaran 1 tindakan.

Menurut Haris dalam setahun terakhir ini tindakan yang mengemuka dari kepolisian adalah sikap represif polisi dalam menyikap aksi BB serta konflik-konfli agraria. Ia mencontohkan kasus Mesuji dan beberapa kasus antara warga dan perusahaan pemilik perkebunan. Dalam beberapa kasus itu, kata dia, polisi cenderung melakukan kekerasan pada warga dan lebih memilih kepentingan perusahaan.

"Praktik-praktik kekerasan ini sesungguhnya bisa dihindari apabil personil polisi di lapangan juga tetap tunduk dan patur pada ketentuan internal Polri yang mengikat mereka," tegas Haris. [ms]