Hiba Pengusaha ke Polda Sulsel dan Pembentukan Posko Pengaduan Masyaraat Korban Pengusaha Bersmasalah

Hiba Pengusaha ke Polda Sulsel dan Pembentukan Posko Pengaduan Masyaraat Korban Pengusaha Bersmasalah

Profesionalisme dan kemandirian Polri menjadi salah satu agenda reformasi dan pembaruan internal Polri dimana salah satunya adalah perubahan kultur di tubuh Polri. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diharapkan dituntut untuk profesional, imparsial dan independen. Hal ini kemudian menjadi hal kurisial jika dihubungkan dengan hiba beberapa pengusaha dan pengembang kepada Polda Sulsel. Sementara beberapa pengusaha dimaksud merupakan pengusaha bermasalah karena mempunyai beberapa kasus hukum dengan masyarakat khususnya kasus-kasus tanah. Hingga saat ini Polda Sulsel telah menerima dana bantuan hibah senilai Rp 7.829.262.150 dalam bentuk peralatan video conference, pembangunan dan renovasi gedung, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Dua diantara pengusaha yang menghibahkan tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Polsekta Tamalate termasuk Ricky Tandiawan dan Najmiah Muin.

Berdasarkan hal tersebut Kami menganggap terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dan beberapa pertimbangan sebagai berikut yakni:
Pertama, pemberian hiba kepada Polda Sulsel oleh beberapa pengusaha yang nota bene mempunyai persoalan hukum dan konflik dengan beberapa masyarakat di Makassar sangat bertentangan dengan nilai etika, moral dan kepantasan. Apalagi jika dibuhungkan dengan upaya mendorong pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (clean dan good governance) pada umumnya dan kemandirian dan independensi Polri. Selain itu pemberian hiba dimaksud seharusnya tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemberian hiba yakni: transparan, akuntabel; efisien dan efektif, Kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik. dan tidak memiliki muatan yang dapat berdampak distabilitas.

Kedua, Proses pemberian hiba seharunya tetap mengacu pada Proses pengesahan dan pencatatan dilakukan untuk nantinya dicatat dalam dalam APBD/APBN, sehingga tidak terjadi double fun dan gratifikasi. Mekanisme pengelolaan hibah langsung dalam bentuk barang diatur dalam PP No.10 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.05/2011 tentang Pengelolaan Hiba. Dimana dalam aturan tersebut mensyaratkan tahapan penandatanganan BAST , pengajuan permohonan nomor register, pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk barang ke DJPU dan pencatatan hibah bentuk barang ke KPPN.

Ketiga, Polemik penerimaan hiba oleh Polda SulselBar tidak lepas dari kegagalan negara dalam melakukan perencanaan dan penataan serta memfasilitasi institusi negara (kepolisian) menuju yang profesional dan akuntabel. Mengacu pada point tersebut, kepolisian tidak hanya mengacu pada peraturan lainnya terkait Soal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 6 Poin (W) melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

Keempat, Beberapa pengusaha dan pengembang dimaksud merupakan kelompok pengusaha yang tersngkut beberapa kasus tanah dan perumahan di Makassar dan sering berhadapan langsung dengan masyarakat miskin dan marjinal. Untuk itu kami membentuk posko pengaduan bagi masyarakat pernah menjadi korban dan atau bersengketa dengan beberapa pengusaha pemberi hiba dimaksud. Posko ini dibentuk di LBH Makassar, FIK-ORNOP,YLBHM, ACC, KONTRAS,, WALHI SulSel)

Dari beberapa point tersebut kami (LBH Makassar, FIK-ORNOP, YLBHM, ACC, KONTRAS,TII, WALHI SulSel, Jurnal Celebes) meminta kepada:
1. Kepolisian untuk menghentikan penerimaan hiba dari perseorangan/pengusaha dimaksud sampai ada mekanisme yang menjadi tolak ukur
2. Meminta Kepada BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel untuk bersedia membuka indentitas tanah/lahan para pengusaha pemberi hiba kepada Polda Sulsel;
3. Meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kasus yang berhadapan dengan para pengusaha pemberi Hiba dimaksud KE Posko Pengaduan.

Makassar, 9 Juli 2012

LBH Makassar, FIK-ORNOP, LBHM, ACC, KONTRAS,TII, WALHI SulSel, Jurnal Celebes

Daftar Kasus Pemberi Dana Hibah Kepada Kepolisian :

1. Sengketa lahan/tanah yang terletak di Jalan A. Pettarani, samping kiri gedung DPRD Kota Makassar, modus: Penyidik Kepolisian Resort Kota Makassar yang melakukan penahan selama satu bulan terhadap ahli waris abdul kadir tanpa ada berita acara pemanggilan (Sumber: http://makassartv.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=6698&catid=3&Itemid=56). Pemberi Hibah (Rizal Tandiawan)
2. Sengketa lahan dengan 63 warga Jl. Beringin, Kel. Kassi2, Modus: kriminalisasi kasus sengketa perdata tanah menjadi Kasus Pidana, ahli waris pemilik tanah sempat ditahan tanpa proses pemeriksaan BAP (Sumber LBH Makassar); Pemberi Hibah (Rizal Tandiawan)
3. Sengketa lahan dengan warga pemilik tanah irigasi yang dialihfungsikan menjadi padang golf di Desa Pallantikang Kecamatan Patallassang Kabupaten Gowa (Sumber: http://sosbud.kompasiana.com/2010/10/11/kisah-aktifis-petani-hak-jawab-kompasianer-dan-alih-fungsi-lahan-padang-golf/);
4. Rizal Tandiawan yang disebut sebagai orang “dibelakang layar” selaku calon pembeli objek tanah segketa seluas ± 1.600 m2 yang terletak di Jl. Emmy Saelan yang dipersengketakan Hj. Subaedah dengan anak tirinya an. Zulfiani yang mengakibatkan adanya kasus “Mafia Peradilan di PN. Makassar, (adanya Anmaning Eksekusi pada pihak yang kalah an. Zulfiani), Rizal Tandiawan (Sumber : http://makassarpena.blogspot.com/)
5. Sengketa Tanah dengan warga atas tanah yang terletak di Jl. Urip Sumiharjo, (Persimpangan Jl. Urip Sumiharjo †Jl. Racing Centre), sekarang telah terbangun Tangki Bensin (Sumber : data pengaduan LBH Makassar). Pemberi Hibah (Rizal Tandiawan).
6. Sengketa tanah Warga dan H. Rais dalam putusan PN memenangkan Warga pada putusan Kasasi dan PK memenangkan H. Rais, Keterlibatan Najmiah berdasarkan pengakuan warga bahwa keterlibatan Najmiah Muin (Pemberi Hibah : Pembangunan Mapolsek Tamalate) yang membiayai dan mengurus Sengketa tersebut dari tingkat Kasasi sampai PK, hal ini di ungkapkan Najmiah ketika bertemu dengan warga.