Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Penolak Tambang di Pulau Romang Maluku Barat Daya

Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Penolak Tambang di Pulau Romang Maluku Barat Daya

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyesalkan langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku yang menetapkan Oyang Orlando Petrusz -salah satu tokoh masyarakat Maluku Barat Daya yang selama ini dikenal aktif menyuarakan ketidakadilan dan perusakan lingkungan- dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya.

Sebelumnya, tanggal 25 April 2012, sekitar jam 19.30 ;WIT Oyang Orlando Petrusz dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi : LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, pada tanggal 13 Juli 2012 justru menetapkan Oyang Orlando Petrus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno.

Kriminalisasi ini tidak bisa dipisahkan dari upaya warga Pulau Romang yang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama.; Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam pulau Romang dan sekitarnya. Disamping itu kriminalisasi ini berkait erat dengan; upaya yang dilakukan oleh Oyang Orlando Petrusz melaporkan kasus gratifikasi PT. GBU kepada Bupati; Maluku Barat Daya.

Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap Oyang Orlando Petrusz, pada tanggal 28 Juni 2012, 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Atas penetapan 27 orang tersangka ini, hampir 400 warga mendatangi Mapolsek Kisar dan bertahan hingga hari ini.

KontraS dan JATAM; menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Oyang Orlando Petrusz. Semestinya tindakan yang didahulukan adalah pelaporan penerimaan gratifikasi ;yang diterima oleh Bupati Maluku Barat Daya, bukan menetapkan pelapor menjadi tersangka. Sikap ini bertentangan dengan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan.
  2. Mendesak Kepolisian Resort Ambon, untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan dan penikamanan terhadap Oyang Orlando Petrusz. Penyelesaian masalah laporan ini mempertaruhkan reputasi dan profesionalitas kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan yang menimpa masyarakat.
  3. Mendesak Kepolisian Resort Kisar Maluku Barat Daya, untuk membebaskan ;27 warga Pulau Romang ;yang saat ini ditahan,; termasuk menghentikan intimidasi terhadap warga yang melakukan advokasi penolakan beroperasinya tambang emas di wilayah mereka.
  4. Mendesak Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh warga.
  5. Mendesak LPSK untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap Oyang Orlando Petrusz dan warga Pulau Romang yang saat ini ditahan di kepolisian setempat. ;

Jakarta, 15 Juli 2012

Kontras dan JATAM

Kontak: Hendrik Siregar (JATAM) 085269135520, Chrisbiantoro (KontraS) 081319070436