Aliansi Kasus Sampang Banding Vonis Tajul Muluk

Keputusan itu diambil dengan keyakinan yang ceroboh.

Aliansi Solidaritas Kasus Sampang menilai, vonis terhadap Ustad Tajul Muluk
sangat tidak adil dan dipaksakan. Lantaran itulah, banding pun akan diajukan.

Tajul Muluk divonis 2 tahun penjara pada Kamis (12/7) dalam persidangan di PN Sampang yang diketuai Purnomo Amin Cahyo. Hakim memutuskan terdakwa sedang bertaqiyyah (menyembunyikan keyakinannya).

"Keputusan itu diambil dengan keyakinan yang ceroboh, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjang putusan tersebut," ujar Sinung Karto dari aliansi tersebut.

Lebih jauh, Aliansi juga mengecam penggunaan dalil penodaan agama pasal 156a KUHP. "Kami mengecam keputusan tersebut dan menganggap hakim dan jaksa telah bertindak dalam tekanan (pesanan) sehingga sangat keterlaluan dan memalukan secara hukum," tuturnya.

Ustad Tajul Muluk dianggap terbukti mengajarkan Al-Quran yang tidak asli. Jaksa dan hakim, sejatinya sebenarnya telah kehilangan seluruh alasan untuk mengkriminalisasi Tajul Muluk karena tak punya cukup bukti dan saksi yang memadai.

Jaksa hanya memiliki dua saksi yang tidak cakap dan tanpa bukti. Sementara pengacara Tajul Muluk telah menghadirkan 16 saksi meyakinkan untuk membantah seluruh dakwaan sesat beserta bukti Alquran yang digunakan Ustad Tajul Muluk yang sama sekali tak berbeda dengan Al-Quran umat Islam lainnya.

Lantaran itulah, menurut Sindung, aliansi akan mengajukan banding dan melakukan sejumlah langkah. Yakni, pertama, melaporkan monitoring kinerja dan putusan hakim kepada Komisi Yudisial (KY) agar KY dapat melakukan kewenangannya terhadap hakim tersebut.

"Kedua, melaporkan ke Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan. Tiga, melaporkan kinerja Jaksa Penuntut ke Komisi Kejaksaan. Empat, membuat eksaminasi publik atas putusan tersebut bekerjasama dengan Pukat UGM. Lima, membuat rekam jejak Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Cahyo. Enam, membuat Individual Complaint dan Join Complaint ke United Nations," tuturnya.