Mendesak Penghentian Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Penolak Tambang di Pulau Romang Maluku Barat Daya

Hal : Mendesak Penghentian Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Penolak Tambang di Pulau Romang Maluku Barat Daya

Kepada Yth,
Bapak Brigjen Pol Muktiono
Kepala Kepolisian Daerah Maluku
Di-Tempat
Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima pengaduan tentang langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku yang menetapkan Oyang Orlando Petrusz-salah satu tokoh masyarakat Maluku Barat Daya yang selama ini dikenal aktif menyuarakan ketidakadilan dan perusakan lingkungan- dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 25 April 2012, sekitar pk 19.30 WIT, Oyang Orlando Petrusz dianiaya dan ditikam oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal. Pada hari yang sama peristiwa penganiayaan dan penikaman ini dilaporkan ke Polres Ambon, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, pada tanggal 13 Juli 2012 justru menetapkan Oyang Orlando Petrus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno.

Kami memandang, kriminalisasi ini tidak bisa dipisahkan dari upaya warga Pulau Romang yang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT. Gemala Borneo Utama. Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam pulau Romang dan sekitarnya. Disamping itu kriminalisasi ini berkait erat dengan upaya yang dilakukan oleh Oyang Orlando Petrusz melaporkan kasus gratifikasi PT. GBU kepada Bupati Maluku Barat Daya.

Selanjutnya, Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap Oyang Orlando Petrusz, pada tanggal 28 Juni 2012, 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan. Atas penetapan 27 orang tersangka ini, hampir 400 warga mendatangi Mapolsek Kisar dan bertahan hingga hari ini.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, KontraS mendesak Kepolisian RI, khususnya Polda Maluku dan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut;

1. Kepolisian Daerah Maluku untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Oyang Orlando Petrusz. Semestinya tindakan yang didahulukan adalah pelaporan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Maluku Barat Daya, bukan menetapkan pelapor menjadi tersangka. Sikap ini bertentangan dengan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Sikap ini bertentangan dengan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Kapolda harus menjadikan prioritas utama (mendahulukan penanganan) pelaporan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, namun bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak menjadi hambatan/menguburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokok.
2. Kepolisian Resort Ambon, untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan dan penikamanan terhadap Oyang Orlando Petrusz. Penyelesaian masalah laporan ini mempertaruhkan reputasi dan profesionalitas kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan yang menimpa masyarakat.
3. Kepolisian Resort Kisar Maluku Barat Daya, untuk membebaskan 27 warga Pulau Romang yang saat ini ditahan, termasuk menghentikan intimidasi terhadap warga yang melakukan advokasi penolakan beroperasinya tambang emas di wilayah mereka.
4. Kepolisian untuk terbuka terhadap kerjasama dan pengawasan lembaga di luar Kepolisian, diantaranya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Jakarta, 17 Juli 2012,

Badan Pekerja,

Indria Fernida Alphasony, SH
Wakil Koordinator

Tembusan :
1. KAPOLRI
2. Kadiv Propam Mabes Polri
3. Kabid Propam Polda Maluku
4. Komnas HAM RI
5. Kompolnas RI
6. LPSK
7. Ombudsman RI
8. Komisi III DPR RI