Kontras Laporkan Kejagung ke Komjak Soal Kasus HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Untuk Orang. Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan mandeknya penanganan sejumlah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat oleh Kejaksaan Agung RI, ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Yati Andriani dalam pertemuannya dengan komisioner di kantor Komjak Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Senin (23/07/2012), mengatakan Kejaksaan Agung pernah sukses menangani kasus pelanggaran HAM, seperti kasus kasus Timor-timor 1999 dan kasus Tanjung Priok pada 1984.

Namun sejumlah kasus yang lain yang juga telah direkomendasikan Komisi Nasional HAM, peristiwa Semanggi 1 pada 1998 dan Semanggi 2 pada 1999 yang berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2002, Peristiwa Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, Peristiwa Talangsari, 1989 hingga peristiwa Wasior-Wamena pada 2001 mandek di tangan Kejaksaan Agung.

"Kami menerima jawaban, bahwa harus ada Pengadilan HAM ad hoc agar Kejaksaan mampu menangani kasus HAM," katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 18/PUU-V/2007, atas permohonan uji materiil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 ayat (2), Undang-undang nomor 26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM.

"Sehingga dalam hal ini searusnya Jaksa Agung dapat segera melakukan penyelidikan kasus ini, tanpa harus menunggu terbentuk pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu," katanya.

Yati menjelaskan, Kontras berharap Komjak mau melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian mengenai prosedur penanganan perkara HAM berat oleh Kejaksaan Agung.

"Kami juga berharap Komjak mau melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian mengenai koordinasi, informasi dan komunikasi penanganan perkara pelanggaran HAM," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Kontras juga mengajak sejumlah kerabat dan korban pelanggaran HAM, natara lain Kabul Hendrawan, anak dari korban pertiwa Talang Sari, Lampung, Nurhasanah, ibu Yadi Muhin korban peristiwa Mei 1998, Ruyati Darwin, ibunda dari Eten Karyanan korban peristiwa Mei 1998, Saiful Hadi korban Tanjung Priok 1984, Widodo Asih orangtua korban Semanggi I.

Kontras juga menyerahkan bukti berupa salinan surat menyurat, antara Kontras dan pihak Kejaksaan Agung RI.