Kontras Pertanyakan Penanganan Kasus HAM ke Komjak

JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak).

Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, pihaknya minta Komjak memantau, mengawasi dan menilai prosedur penanganan perkara pelanggaran HAM berat yang telah mangkrak bertahun-tahun di Kejaksaan Agung.

Kasus-kasus tersebut di antaranya, penyidikan terhadap berkas hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002.

Kemudian peristiwa Mei 1998 yang diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2003. Serta perkara penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada November 2006.

Kontras juga mempertanyakan pengawasan terkait Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 dan Peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001 serta 2003. "Sampai saat ini tidak ada penjelasan kasus tersebut," ujarnya.

Dia berharap, Komjak mengumumkan hasil pengawasannya tersebut ke publik.

Dalam kesempatan itu Ketua Komjak, Halius Hosen menyatakan akan segera menanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait kendala penanganan sejumlah perkara Pelanggaran HAM tersebut sehingga memakan waktu lama.

"Selama ini kendala apa yang dihadapi kejagung sehingga penyelesaian kasus ini memakan waktu begitu lama," ujar Halius.