Kontras Desak Komnas Merekomendasikan Mekanisme Non Yudisial Kepada Korban 65/66

Jakarta, Seruu.com – Komisi Tindak Kekerasan Negara Dan Orang-Orang Hilang (Kontras) bersama korban 1965-1966, Hari ini Rabu (25/7/2012) menggelar siaran pers merespon laporan penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 dengan tema: Laporan Komnas HAM, Mau dibawa kemana?,di Jl.Borobudur No 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam proses penyelidikan meskipun sampai empat tahun. Kami menganggap hasil Komnas HAM sudah baik, sebagai rujukan awal untuk sejumlah hal. Proses penyelidilkan bukan hanya persoalan hukum,

Haris berharap Komnas HAM merekomendasikan mekanisme non yudisial. Artinya Mekanisme nonyudisial harus berpihak kepada korban.

"Catatan kami korban sudah mulai tua. Rata-rata sudah diatas 67 tahun keatas. Dan butuh kepastian hukum," paparnya.

Ditambahkanya, Situasi ini menjadikan rekomendasi nonyudisial menjadi penting. Pemenuhan hak-hak korban seperi kesehatan dan kesejahteraan lewat Kemenkumham melalui presiden.

Sementara Ketum YPKPP Bedjo Untung, menghargai kerja keras Komnas HAM.

"Untuk itu Saya dan keluarga maupun korban meminta Presiden SBY harus melakukan rehabilitasi, pelurusan sejarah. Jadi Presiden melalui Kepres memastikan kami tidak bersalah," tegasnya.[Simon]