Kontras Sayangkan Sikap Jaksa Agung

JAKARTA, SON – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan pernyataan Wakil Kejaksaan Agung Darmono kesulitan memproses pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965 silam.

"Penyidikan hasil Penyilidikan Komnas HAM harus dilakukan oleh Jaksa Agung. Hal ini sesuai dengan UU 26/2000."Kata Koordinator Kontras Haris Ashar di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurutnya hasil penyelidikan Komnas HAM sudah teruji dalam arti memenuhi unsur material temuan fakta peristiwa. "Karena kalau tidak ditemukan, sudah sepatutnya sejak lama kasus tersebut. dihentikan. Nyatanya tidak,"tandas Haris

Menurut Haris, sebaiknya Kejaksaan menerima dulu, membaca dan mempelajari, memahami kebutuhan keadilan korban, dan jangan buru-buru sepihak mengatakan bahwa kasus pelanggar HAM berat masa lalu tidak pantas diteruskan.

Sebelumnya Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku kesulitan memproses pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965 silam. Dia beralasan perkara pelanggaran HAM berat membutuhkan landasan hukum lebih kuat. UU Nomor 6/2000 dinilainya hanya mampu untuk memproses pelanggaran HAM terkait Timor-Timur dan Tanjung Priok. Selebihnya tidak.

Darmono mengatakan penegakkan hukum mengacu pada aturan hukum yang ada. "Penegakkan masalah HAM itu, kita harus berdasar UU tentang pengadilan HAM, yaitu UU Nomor 26 tahun 2000," jelasnya.

Dia mengatakan perkara tersebut belum bisa dikaitkan dengan UU Nomor 26/2000. Meskipun investigasi Komnas HAM sudah merujuk kepada orang-orang yang dianggap bersalah, Darmono menjelaskan, tetap saja tidak bisa ditindaklanjuti. Sekali lagi, jelas Darmono, landasan hukumnya tidak ada. "Jadi agak mengalami kesulitan," pungkasnya.(Yudi Rahmat/Ninding Julius Permana)