KontraS Aceh Surati Komnas HAM Penemuan Kerangka Manusia

Banda Aceh â?? Kepala Divisi Kajian dan Kampanye KontraS Aceh, Edy Syah Putra mengatakan telah menyurati Komnas HAM di Jakarta terkait penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban konflik di Kabupaten Bener Meriah. "KontraS mengharapkan agar Komnas HAM di Jakarta dapat melakukan penyelidikan dan verifikasi di lapangan," kata Edy kepada The Globe Journal, Jumâ??at (27/7) malam tadi.

Ia mengatakan penemuan kerangka manusia ini berkaitan laporan dari masyarakat di Bener Meriah kepada KontraS Aceh pada 16 Juli lalu terkait penggalian kuburan yang diduga sebagai korban penghilangan secara paksa. â??Surat ini dibuat dalam dua bahasa untuk dikirimkan ke perwakilan lembaga orang hilang di Jenewa, Swiss,â? katanya sesuai rilis yang dikirimkan secara massal ke mass media tadi.

Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari menyebutkan terkait dengan penemuan lima kerangka yang diduga korban konflik pada waktu penggalian 16/07/2012 dan 17/07/2012 di Kampung Blok C dan sekarang menjadi Desa Bumi Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, KontraS Aceh mendesak agar Komnas HAM dapat segera meresponnya dengan melakukan penyelidikan dan verifikasi ke lapangan.

Selanjutnya kami berharap agar penemuan ini dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan menyeluruh atas terjadinya pelanggaran berat HAM di Aceh pada masa DOM, Darurat Militer dan Darurat Sipil.

Lima kerangka yang ditemukan pada hari pertama dan kedua tersebut, diyakini pihak keluarga dan masyarakat sekitar merupakan masyarakat Kampung Bandar, Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Dua dari lima orang tersebut diketahui sebagai aktifis.

KontraS Aceh mendesak agar kasus-kasus penggalian kuburan korban konflik harus segera diambil alih oleh Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penyelidikan menyeluruh sebagaimana dimandatkan oleh UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU Pemerintahan Aceh adalah agar Komnas HAM segera membentuk Tim Penyelidikan Pro Justisia atas dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM di Aceh, yang salah satu tugasnya adalah menyelidiki dan melakukan verifikasi terhadap kuburan-kuburan yang diduga korban konflik di Aceh yang telah maupun yang belum digali dengan melibatkan unsur tim ahli forensik, kepolisian, kejaksaan, keluarga korban dan unsur organisasi HAM.(003)