Kontras: Priyo Tak Mengerti HAM

JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pernyataan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang menyebutkan bahwa temuan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat penembakan misterius (petrus) tidak seharusnya diungkapkan kepada publik.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai pernyataan Priyo tidak pantas dan tidak keluar dari seorang wakil rakyat yang notabene seharusnya menegakkan kepentingan rakyat yang telah dilanggar hak asasinya oleh penguasa.

"Priyo bicara seperti itu karena dia dari Golkar, partai yang selama Orde Baru berkontribusi dalam banyak kasus pelanggaran HAM. Dia mewakili kepentingan Golkar untuk diselamatkan dari penghukuman partainya atas kesalahan di masa lalu terhadap rakyat yang dilanggar hak asasinya oleh mereka," tutur Haris di Jakarta, Minggu (29/7/2012).

Haris menambahkan, pernyataan yang dilontarkan pengurus teras Partai Golkar itu juga menunjukkan Priyo tidak memahami kandungan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang kewajiban hukum untuk menuntaskan seluruh pelanggaran HAM di masa lalu.

Ia menekankan, membuka sejarah lama dan meluruskan yang telah dibelokkan oleh Orde Baru sangatlah penting.

"Untuk membangun garis batas, apa yang salah dan apa yang tidak, siapa yang salah, siapa yang tidak salah di masa lalu. Dengan demikian, kita tahu siapa yang bisa diajak membangun negeri dan apa yang tidak boleh diulangi, seperti kekerasan," paparnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bukti dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga adalah aparat keamanan, seperti polisi, tentara, garnisun, dan aparat sipil seperti ketua RT, RW, lurah, dan camat.

Menurut penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, petrus termasuk dalam pelanggaran HAM berat dan Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyidikan terkait penyelidikan Komnas HAM tersebut. Korban dari kebijakan petrus yang dikomando Soeharto kurang lebih mencapai 10.000 orang yang dituduhkan sebagai preman. Namun, mereka dieksekusi tanpa melalui proses peradilan.