Mendesak TNI untuk Menghormati Hukum dan Menghentikan Pendekatan Kekerasan dalam Kasus Sengketa Tanah dan Perumahan Negara

Mendesak TNI untuk Menghormati Hukum dan Menghentikan Pendekatan Kekerasan dalam Kasus Sengketa Tanah dan Perumahan Negara

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan atas terjadinya tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI Zeni Kostrad TNI-AD terhadap dua orang warga masyarakat, masing-masing bernama Agus Susanto dan Suwarto yang merupakan warga Rw.012 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.

Berdasarkan beberapa sumber yang kami konfirmasi, peristiwa ini terjadi akibat sengketa tanah seluas 500 meter yang berlokasi di RT 04/12 komplek Perumahan Zeni Kostrad 13 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Masyarakat setempat, merupakan keluarga purnawirawan TNI dan menolak rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan oleh Zeni Kostrad TNI-AD.

Adapun rangkaian kronologis peristiwa 30 Juli 2012, adalah sebagai berikut;

Warga RW.12 mulai dari RT.001 s/d 004 berkumpul di lokasi sekitar pk 06.00 Wib, untuk menggelar aksi damai di lokasi “penyerobotan lahan” di lingkungan RT.004 oleh Zeni Kostrad TNI AD

Setelah berkumpul, warga kemudian melakukan pertemuan singkat yang di pimpin oleh ketua RW dan Ketua Pokja RW.012 untuk membahas teknis pelaksanaan aksi sesuai kesepakatan para warga.

Pada saat rapat sedang berlangsung, datang anggota TNI dari Zeni Kostrad untuk selanjutnya mengambil foto yang warga yang sedang berkumpul.

Kedatangan anggota TNI tersebut, membuat warga secara spontanitas mengelar spanduk yang memang sudah dipersiapkan untuk menggelar aksi damai. Sebagian warga berusaha menanyakan maksud kedatangan anggota TNI tersebut, namun tidak dijawab, justru sebaliknya terjadi perang mulut dan warga meminta para anggota TNI tersebut untuk keluar dari kerumunan warga masyarakat yang akan menggelar aksi damai.

Tidak lama berselang, warga tiba-tiba diserang oleh sejumlah anggota TNI dari Zeni Kostrad yang berpakaian preman. Akibatnya, seorang warga yang bernama Agus Susanto dikeroyok secara brutal dan mengakibatkan luka-luka di beberapa bagian tubuh. Agus kemudian diamankan oleh aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.

Setelah kejadian tersebut, warga masyarakat kembali melanjutkan aksi damai, namun peristiwa pemukulan dan pengeroyokan kembali terulang. Seorang warga yang bernama Suwarto menjadi korban dan akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian di lokasi.

Kami memandang,tindakan brutal dan kekerasan tersebut tidak perlu terjadi jika TNI memiliki kemauan untuk tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Ada institusi dan mekanisme lain yang lebih berwenang menilai status obyek sengketa, tanpa menggunakan pendekatan kekerasan.

Disisi yang lain, rencana pengosongan paksa ini melanggar salah satu rekomendasi Komisi I DPR RI yang dikeluarkan pada awal tahun 2012, yakni moratorium pengosongan paksa, pengalihan hak atas tanah dan aset lainnya yang di klaim oleh TNI. Komisi I DPR RI meminta secara khusus kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan politik terkait persoalan ini. TNI mestinya menghormati rekomendasi ini.

Tindakan ini justru berpotensi memperburuk citra TNI yang belakangan ini tercatat terlibat dalam bentrokan dengan masyarakat, sebagaimana terjadi di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Mengingat, TNI sejak lahirnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, didorong untuk menjadi prajurit profesional, sehingga peristiwa seperti ini merupakan ancaman terhadap cita-cita profesionalisme prajurit TNI.

Untuk itu, berdasarkan peristiwa tersebut diatas, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

Meminta para pihak dalam sengketa ini untuk menggunakan mekanisme hukum ataupun menempuh cara-cara damai lainnya, semisal pendekatan musyawarah (mediasi) dan menghindari pendekatan serta cara-cara kekerasan.

Meminta Kepolisian RI, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari kesatuan Zeni Kostrad TNI AD. Sehubungan dengan itu, kami meminta jajaran Polisi Militer untuk terbuka terhadap kerjasama dengan institusi seperti Polri dan Komnas HAM untuk memastikan akuntabilitas proses hukum terhadap kasus ini.

Jakarta, 31 Juli 2012
Badan Pekerja,

Haris Azhar, SH, MA
Koordinator