Peluncuran Situs AksesInfoPolisi.org

Selasa(14/08)-AksesInfoPolisi.org merupakan sebuah inisiatif untuk memfasilitasi publik memperoleh hak atas informasi di kepolisian melalui situs web. Situs ini menyediakan cara mudah bagi publik untuk meminta informasi di kepolisian dan memudahkan kepolisian memberikan layanan informasi yang diminta pemohon. Dengan sistem online, statistik permintaan dan penyediaan informasi juga akan menjadi mudah dipantau oleh publik.

Inisiatif ini terlaksana atas kerjasama empat organisasi masyarakat sipil yaitu KontraS, AirPutih, MediaLink dan Yayasan Tifa. Setelah rangkaian diskusi dan rancang-bangun situs ini dalam prosesnya, pada Selasa, 14 Agustus 2012 di Warung Daun, Cikini, Jakarta dilaksanakan Launching pertama kalinya kepada publik.
Acara launching situs ini dirangkaikan dengan diskusi publik. Alamsyah Saragih (anggota Komisi Infomasi Pusat) dan Puri Kencana Putri (Staf Biro Litbang KontraS) berkesempatan menyampaikan pengantar diskusinya terkait dengan topik akses informasi untuk publik. 

Puri mengapresiasi adanya situs ini yang merupakan salah satu langkah maju untuk memudahkan publik mendapatkan informasi khususnya informasi di institusi kepolisian. Dari pengalaman KontraS yang kerap menggunakan mekanisme KIP dalam melakukan permintaan informasi kepada institusi kepolisian biasanya hanya menggunakan cara menyurat, namun dengan adanya situs www.AksesInfoPolisi.org ini akan bisa menjadi inisiatif baru dalam melakukan permintaan informasi publik. Tentunya dengan situs ini akan mempermudah dan memperpendek jarak antara institusi kepolisian sebagai badan publik dengan masyarakat.

Sementara Alamsyah Saragih selaku Anggota Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak-hak warga negara untuk mengakses Informasi secara legal. Dengan diluncurkannya situs ini menujukan bahwa langkah yang diambil inisiator dari kelompok masyarakat sipil ini tepat sebagimana dijelaskan dalam UU KIP tentang Hak Penyebarluasan Informasi. Di kesempatan itu, Alamsyah menaggapi kehawatiran dari institusi kepolisian terkait dengan keabsahan informasi yang diberikan pemohon informasi jika melalui situs ini. Menurut Alamsyah,  semestinya kepolisian tidak perlu menghawatirkan hal tersebut, sejatinya jika situs ini dipergunakan maka kita bisa mengacu pada UU Transaksi Elektronik sebagaimana dijelaskan tentang keabsahan informasi atau dokumen yang diberikan melalui media elektronik. Mantan Ketua KIP ini juga menambahkan bahwa layanan publik di Indonesia sudah terbilang cukup baik, namun problemnya masih banyaknya mal administrasi di badan public. â??jika kita melihat suatu keterbukaan informasi harus dilihat dari seberapa mudahnya hak informasi yang bisa diakses oleh publik, bukan pada seberapa mudah hak informasi pelayanan dapat diaksesâ? papar Alamsyah.